Berita Pilihan Redaksi

Akses Masuk ke Kepulauan Tanimbar Kembali Ditutup

22
×

Akses Masuk ke Kepulauan Tanimbar Kembali Ditutup

Sebarkan artikel ini
Mathilda Batlayeri Saumlaki
Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki, Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Dharapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar kembali melakukan pembatasan sementara transportasi udara
dan laut untuk masuk ke wilayah itu pasca bertambah lagi 28 orang pelaku
perjalanan dari Ambon ke Saumlaki  yang
dinyatakan positif terpapar Covid-19 sesuai hasil tes usap atau Swab oleh tim
medis dari Provinsi Maluku.
Bupati setempat Petrus Fatlolon dalam konferensi pers di
Saumlaki, Rabu(9/9/2020) menyatakan kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka
pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah itu.
“Khusus kapal penumpang secara komersial dilakukan
pembatasan satu bulan setengah yakni sampai akhir Oktober. Nantinya akan
dievaluasi pada pertengahan Oktober dan kita akan minta pertimbangan tim medis,”
terangnya.
Untuk penerbangan komersial, pembatasan sementara akan dilakukan
selama satu bulan yakni dimulai pada Selasa (15/9/2020) hingga 15 Oktober
mendatang.
Bupati menyatakan, pimpinan dua maskapai yang sedang
melayani wilayah itu yakni Wings Air dan Susi Air akan disurati untuk
menghentikan sementara proses penerbangan masuk hingga batas waktu yang
ditentukan.
“Khusus penerbangan TNI Polri dan penerbangan non
komersial lainnya bisa diizinkan untuk terus terbang dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan,” sambungnya.
Selain menyurati pimpinan maskapai, Pemkab Tanimbar juga akan
menyurati Pemerintah pusat dan Gubernur Maluku sebagai laporan, termasuk dua
pimpinan bandar udara di wilayah itu yakni Unit Penyelenggara Bandar Udara
(UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki dan Bandar Udara Larat.
“Kita juga akan menyurati pimpinan pelabuhan laut untuk
menjalankan keputusan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Tanimbar telah beberapa kali
memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dan keluar daerah tersebut untuk
masyarakat yang hendak keluar dan masuk, kecuali angkutan logistik.
Bupati Petrus Fatlolon dalam instruksi tersebut menguraikan
alasan pemberlakuan lockdown sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19.
Beberapa dasar pemberlakuannya adalah SK Presiden nomor 7
tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang
pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama
masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.
Selain itu, Maklumat Gubernur Maluku nomor 443.1 – 18 tahun
2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19,
serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis sehingga dinilai berpotensi
menimbulkan penyebaran virus Corona penyebab penyakit mematikan itu.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *