![]() |
Rapat Evaluasi Dana Desa Tahap I TA 2020 yang berlangsung di aula kantor Bupati Malra, Rabu (22/7/2020) |
Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku
Tenggara (Malra) melaksanakan Rapat Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran
2020.
Tenggara (Malra) melaksanakan Rapat Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran
2020.
Pantauan media ini, rapat tersebut berlangsung di aula
kantor Bupati Malra, Rabu (22/7/2020).
kantor Bupati Malra, Rabu (22/7/2020).
Giat tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dalam hal
ini instansi-instansi terkait antara lain Inspektorat Daerah, BPMD, Badan
Keuangan dan Aset Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Malra A. Yani
Rahawarin sekaligus membuka secara resmi.
ini instansi-instansi terkait antara lain Inspektorat Daerah, BPMD, Badan
Keuangan dan Aset Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Malra A. Yani
Rahawarin sekaligus membuka secara resmi.
Peserta rapat sendiri terdiri dari kepala dan pj kepala ohoi
beserta perangkat dan camat asal 6 kecamatan di daratan Kei Kecil.
beserta perangkat dan camat asal 6 kecamatan di daratan Kei Kecil.
Sekda dalam pernyataannya mengingatkan camat, kepala serta
pj kepala ohoi beberapa hal penting terkait dengan kepentingan wilayahnya.
pj kepala ohoi beberapa hal penting terkait dengan kepentingan wilayahnya.
Salah satunya, kepala dan pejabat kepala ohoi harus mampu
untuk membangun wilayahnya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
untuk membangun wilayahnya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kemudian, semua pertanggungjawaban dana ohoi dan
bantuan-bantuan lainnya dari Pemerintah harus segera dipertanggungjawabkan
kepada Pemerintah,” rincinya.
bantuan-bantuan lainnya dari Pemerintah harus segera dipertanggungjawabkan
kepada Pemerintah,” rincinya.
Sekda juga memperingatkan pejabat Ohoi agar bekerja dengan
baik. Hal itu mengingat saat pejabat diangkat oleh Bupati maka dipandang cakap
dan mampu untuk menahkodai sebuah Ohoi.
baik. Hal itu mengingat saat pejabat diangkat oleh Bupati maka dipandang cakap
dan mampu untuk menahkodai sebuah Ohoi.
“Pejabat juga diangkat untuk bertugas dalam kurun waktu enam
bulan guna mempersiapkan pemilihan kepala ohoi definitif atau pemerintahan
permanen,” sambungnya.
bulan guna mempersiapkan pemilihan kepala ohoi definitif atau pemerintahan
permanen,” sambungnya.
Apabila dalam kurun waktu enam bulan pejabat ohoi tidak
mampu bekerja dengan maksimal dan belum bisa untuk menyelesaikan hal-hal yang diwajibkan
maka harus segera mengundurkan diri dan digantikan oleh orang lain.
mampu bekerja dengan maksimal dan belum bisa untuk menyelesaikan hal-hal yang diwajibkan
maka harus segera mengundurkan diri dan digantikan oleh orang lain.
Tugas lainnya, apabila pengurus ohoi digantikan maka terlebih
dahulu harus melakukan konsultasi ke camat untuk pergantian dimaksud.
dahulu harus melakukan konsultasi ke camat untuk pergantian dimaksud.
“Akan tetapi apabila perangkat tersebut tidak mampu untuk
bekerja karena alasan tertentu maka segeralah diganti tetapi tetap
berkonsultasi dengan camat pada kecamatan tersebut,” imbau Sekda.
bekerja karena alasan tertentu maka segeralah diganti tetapi tetap
berkonsultasi dengan camat pada kecamatan tersebut,” imbau Sekda.
Pejabat juga tidak berhak untuk mengganti perangkat ohoi
kecuali kepala ohoi defenitif yang sudah permanen.
kecuali kepala ohoi defenitif yang sudah permanen.
“Akan tetapi apabila ada perangkat yang malas bekerja maka dapat
segera diganti tetapi tetap melakukan konsultasi dengan camat setempat,”
tegasnya.
segera diganti tetapi tetap melakukan konsultasi dengan camat setempat,”
tegasnya.
Kepala dan pejabat ohoi juga harus bekerja jujur dengan
mengikuti aturan pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama
dalam kepemimpinan.
mengikuti aturan pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama
dalam kepemimpinan.
Sekda mengingatkan kepada semua kepala dan pejabat ohoi agar
segera membuat laporan seluruh program bantuan baik BLT, BST maupun non tunai
lainnya.
segera membuat laporan seluruh program bantuan baik BLT, BST maupun non tunai
lainnya.
“Segera masukan kepada kami sehingga dana Ohoi tahap dua
akan diproses pencairannya,” pungkasnya.
akan diproses pencairannya,” pungkasnya.
Pada akhir sambutannya, Sekda kembali mengingatkan kepada
semua kepala maupun pejabat ohoi agar bekerja dengan jujur dan amanah sehingga
dapat memajukan dan mensejahterakan masyarakat di wilayahnya.
semua kepala maupun pejabat ohoi agar bekerja dengan jujur dan amanah sehingga
dapat memajukan dan mensejahterakan masyarakat di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah setempat
Rasyid, menyampaikan bahwa penyaluran dana desa dari rekening kas negara ke
rekening kas daerah dilakukan melalui tiga tahap.
Rasyid, menyampaikan bahwa penyaluran dana desa dari rekening kas negara ke
rekening kas daerah dilakukan melalui tiga tahap.
Penyaluran dana Ohoi tersebut besarannya dibagi dalam tiga
tahap yaitu 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.
tahap yaitu 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.
“Olehnya itu, kepada kepala atau pejabat ohoi yang sudah
menyalurkan dana desa/ohoi tahap satu untuk secepatnya melaporkan ke Badan Keuangan
dan Aset Daerah agar segera mengajukan permintaan untuk tahap dua dan tiga yang
disalurkan masing-masing 15 persen dan 10 persen,” tandasnya.
menyalurkan dana desa/ohoi tahap satu untuk secepatnya melaporkan ke Badan Keuangan
dan Aset Daerah agar segera mengajukan permintaan untuk tahap dua dan tiga yang
disalurkan masing-masing 15 persen dan 10 persen,” tandasnya.
Turut hadir, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta staf
ohoi 6 kecamatan di daratan Kei kecil.
ohoi 6 kecamatan di daratan Kei kecil.
(dp-52)