Berita Pilihan Redaksi

Pemkab Tanimbar Bebaskan Biaya Retribusi 3 Pasar

50
×

Pemkab Tanimbar Bebaskan Biaya Retribusi 3 Pasar

Sebarkan artikel ini
IMG 20200421 051509
Aktivitas salah satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Dharapos.com –  Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi Corona virus infection desease atau Covid-19 yang dirasakan warga di wilayah itu.

Senin (20/4/2020), Bupati setempat Petrus Fatlolon mengeluarkan surat edaran nomor 974/35/SE/Tahun 2020 tentang pembebasan retribusi pasar harian, pelataran dan halaman bagi pengguna jasa pasar Saumlaki dan Omele di Kecamatan Tanimbar Selatan serta pasar Larat di Kecamatan Tanimbar Utara.

“Hari ini saya menandatangani surat untuk pembebasan retribusi kepada mama-mama yang jualan di emperan pasar. Yakni, pedagang-pedagang kecil yang jualan pisang, sayur dan bumbu-bumbu. Nah itu kita bebaskan retribusinya, ” ujar Fatlolon di ruang kerjanya Senin siang (20/4/2020).

Dikatakan, akibat kebijakan ini, Pemkab melalui subsidi yang ditanggulangi oleh Pemerintah daerah, meskipun dirinya tidak merincikan besaran subsidi yang telah dialokasikan.

“Sekali lagi, kebijakan ini kami lakukan dalam rangka pencegahan Covid-19 dan sebagai upaya meringankan beban pengeluaran  masyarakat khususnya para pelaku usaha di kabupaten ini,” tandasnya.

Bupati menyatakan pembebasan retribusi pasar harian, pelataran dan halaman bagi pengguna jasa pasar Saumlaki dan Omele di kecamatan Tanimbar Selatan serta pasar Larat di kecamatan Tanimbar Utara ini akan diberlakukan selama 3 bulan, yakni bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Yako (56), salah satu pedagang sayur di pasar Saumlaki berterima kasih kepada Pemkab kepulauan Tanimbar yang telah membebaskan retribusi pasar.

“Terima kasih untuk kebijakan ini. Memang, sebenarnya jangan tagih retribusi dulu karena selain masih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kami juga belum menggunakan fasilitas Pemerintah di situ,” katanya.

Di pasar Omele, ibu Maria (48) berterima kasih kepada Pemkab Kepulauan Tanimbar.

“Kalau dalam kondisi ini lalu Pemda minta retribusi lagi maka kami tidak akan dapat penghasilan yang cukup. Terima kasih untuk Bupati yang telah membuat kebijakan ini” tukasnya.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *