![]() |
Apel besar ASN yang digelar Pemkab Malra dipusatkan di halaman Kantor Bupati setempat, Sabtu (20/7/2019) |
Langgur, Dharapos.com – Apel besar Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati setempat, Sabtu (20/7/2019).
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun memimpin langsung apel tersebut didampingi wakilnya, Petrus Beruatwarin.
Seluruh pimpinan OPD dan ASN hadir pada momen tersebut.
Bupati dalam apel kali ini masih menyoroti masalah kedisiplinan jajarannya menyusul sejumlah informasi yang diperolehnya.
“Saya mendapat informasi bahwa ada ASN tertentu yang mengajukan cuti, namun dalam masa cutinya itu digunakan untuk melaksanakan tugas pada instansi lain dalam rangka kepentingan pribadi,” bebernya.
Sementara, disaat yang sama, instansi tempat yang bersangkutan bekerja dibutuhkan pelayanannya oleh masyarakat.
Kemudian informasi lainnya, ada juga ASN yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan tugas belajar dengan biaya Pemda.
Namun sekembalinya dari tugas belajar, oknum ASN dimaksud tidak melaksanakan tugas pengabdian sebagaimana mestinya.
“Saya berharap, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ini dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan taat pada aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Sebelumnya Bupati menjelaskan, apel besar yang dilaksanakan secara rutin ini, tentunya sebagai wadah untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, juga dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur lingkup Pemkab Malra.
“Pada saat apel besar ke 2 tanggal 10 Juni lalu, saya sampaikan pengertian tentang disiplin, untuk itu, saya terus memantau sejauh mana pelaksanaan ketentuan dimaksud pada setiap OPD,” jelasnya.
Dikatakan Bupati, ketentuan tentang disiplin terhadap ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
“Dan disiplin ini tetap menjadi instrumen utama pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang efektif dilaksanakan tahun depan,” cetusnya.
Salah satu bagian dari disiplin dimaksud adalah etika dan tata cara dalam berpakaian. Dalam hal ini, setiap OPD agar mempedomani Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah.
(dp-49)