Daerah

Pemkab Malra – Unpatti Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD

30
×

Pemkab Malra – Unpatti Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD

Sebarkan artikel ini
Pemda Malra Kons publik2
Konsultasi publik yang digelar Pemkab Malra – Unpatti Ambon, Senin (19/11/2018) terkait penyusunan KLHS RPJMD
Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) bekerja sama dengan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menggelar konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Senin (19/11/2018).
Bupati H. M. Thaher Hanubun dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan konsultasi publik merupakan suatu tahapan wajib dalam penyusunan setiap dokumen kebijkan pembangunan.  
Secara khusus dalam penyusunan KLHS sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD, pada pasal 1 ayat 3 dan 4, menyebutkan bahwa KLHS disusun secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif. 
“Saya yakin dan percaya bahwa waktu yang telah digunakan untuk menyusun dokumen KLHS ini, telah memenuhi, dan /atau memastikan tahapan penyusunan ini berjalan sistemastis dan menyeluruh. Artinya, sesuai dengan ketentuan serta mencakup keseluruhan unit kajian sebagaimana diamanatkan peraturan perundang undangan,” ungkapnya. 
Adapun pelaksanaan konsultasi publik kedua dalam penyusunan KLHS RPJMD 2018-2019, merupakan upaya untuk benar-benar mewujudkan penyusunan yang partisipatif.
Dan, keterlibatan dan dukungan semua pihak yang berkomponen wajib di perhatikan. 
“Masukan sekecil apapun yang diberikan harus di terima sepanjang semua itu bertujuan meningkatkan kualitas KLHS ini. Karena forum konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini, harus kita maknai sebagai  sebuah wadah kebersamaan. Kontribusi, berbagai ilmu dan pengetahuan, ide serta gagasan bagi kemajuan daerah,” imbuh Bupati.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi sebuah forum untuk membangun komitmen bersama untuk menjunjung tinggi asas keberlanjutan sehingga  ke depan baik pemerintah, dunia usaha,  maupun masyarakat semuanya akan memiliki tanggung jawab moral dan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
Lanjutnya, sebagaimana diketahui, bahwa KLHS RPJMD di susun  untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam keseluruhan tahapan pembangunan. 
Upaya ini dilakukan juga sebagai mana langkah untuk memastikan kualitas daya dukung dan daya tampung lingkungan tahap terpelihara.
KLHS merupakan salah satu rujukan utama dalam perencanaan pembangunan sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri 86 Tahun 2017, Pasal 161 yang menyebutkan bahwa, KLHS menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dan dampak pembangunan yang di laksanakan.
Hal ini berarti, dokumentasi KLHS yang tengah disusun merupakan dokumen penting dalam era pembangunan dewasa ini. Dan akan memberikan manfaat dalam melengkapi substansi rencana pembangunan, yang berbasis daya dukung dan daya tampung guna perwujudan tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Berkenaan dengan itu, maka saya ingin berpesan KLHS merupakan salah satu tahapan awal dari keseluruhan tahapan besar, penyusunan rencana rencana pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan,”cetusnya. 
Dokumen KLHS selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam rancangan awal RPJMD. 
Untuk itu, seluruh unit kajian yang meliputi daya dukung, permasalahan, isu strategis maupun indikator pembangunan, hendaknya dikaji secara baik dan selalu melibatkan semua pihak yang berkompeten dengan segala masukan, saran maupun kritik sekalipun.
“Sehingga dengan demikian seluruh proses ini, selain dapat berjalan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, juga mampu menjadi dokumen yang berguna bagi keberlanjutan daerah ini ke depan,” tukasnya.
(dp-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *