![]() |
Ibu Odilia Lolonlun – salah satu pengrajin Tenun Ikat Tanimbar di Desa Arui Das, Kecamatan Wertamrian |
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya berhasil memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM atas produk Tenun Ikat Tanimbar.
Kemenkum HAM melalui Lembaga Kebudayaan Daerah (LKD) Kabupaten MTB, memberikan perlindungan Hak Indikasi Geografis atas Tenun Tanimbar dengan nomor pendaftaran ID G 0000000061 tanggal 11 Juli 2017 dan diserahkan kepada Pemkab MTB pekan kemarin di Saumlaki.
“Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM RI untuk Tenun Ikat Tanimbar adalah kategori indikasi geografis karena kepemilikannya bersifat komunal dimana kita tidak tahu siapa yang pertama memulai, milik siapa dan sifat komunal karena hampir di seluruh wilayah Tanimbar bersama-sama membuat tenun ikat Tanimbar,” terang Etty Werembinan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten MTB di Saumlaki, dalam pernyataannya, Jumat (27/10).
Dijelaskan bahwa pengajuan proses untuk memperoleh HKI itu telah dilakukan sejak dua tahun lalu dan melalui proses yang panjang mulai dari penelitian berkas hingga survei yang dilakukan oleh staf Kemnkum HAM di wilayah MTB.
“Ada pemeriksaan subtantif sebanyak dua kali untuk meneliti apakah benar Tenun Tanimbar itu milik orang Tanimbar dan tidak diduplikasi dari daerah disekitarnya karena selain tenun Ikat Tanimbar, ada juga tenun yang dimiliki oleh daerah sekitar seperti di Kupang, Lombok, dan Flores,” jelasnya.
Lanjut Etty, usulan ini awalnya diinisiasi oleh pihaknya bekerja sama dengan LKD namun karena adanya perubahan regulasi sehingga pemohonnya tidak bisa diajukan oleh Pemkab melainkan oleh LKD.
“Keuntungan dari sertifikat HKI ini adalah melindungi warisan budaya serta melindungi pengrajin tenun Tanimbar dari adanya praktek duplikasi pihak lain atau dari orang yang ingin mencari keuntungan dari tenun Tanimbar dan berada di luar daerah Tanimbar,” tandasnya.
Selain itu juga merupakan tindaklanjut terhadap SK Mendikbud yang menetapkan tenun ikat Tanimbar/ tais pepete sebagai salah satu warisan budaya Indonesia.
Hal yang lebih menarik adalah perlindungan Hak Indikasi Geografis tersebut diberikan selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Dan selanjutnya sertifikat ini dilampiri dengan buku persyaratan yang memuat karakteristik, SOP, motif dan susunan LKD serta para pengrajin yang terdaftar dan berhak menggunakan lebel tenun Tanimbar.
“Memang bisa diperbaharui, karena saat itu kami tidak bisa mendata semua maka hanya ada 107 pengrajin yang terdaftar dan 47 motif. Tetapi bisa kita tambahkan nama-nama dengan cara merevisi buku prasyarat itu dengan menambahkan nama pengrajin serta motif yang belum terdaftar karena di Tanimbar ini kaya dengan motif,” sambungnya.
Dengan terbitnya sertifikat HKI ini, Pemkab MTB berharap agar ke depan tidak ada lagi praktek duplikasi Tenun Tanimbar maupun cara lain dari pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dengan memproduksi tenun Tanimbar tanpa seizin pemiliknya, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(dp-18)