![]() |
Bupati MTB, Petrus Fatlolon |
Saumlaki, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon mengatakan Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Aturan ini merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016 dimana penyaluran dilakukan berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output atas penggunaan transfer ke daerah paling lambat tanggal 31 Agustus.
Sebagaimana mekanisme penyaluran dana transfer tersebut, pihaknya telah bekerja maksimal agar pemanfaatan dana tersebut dapat lebih efektif untuk mendorong pembangunan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Anggaran yang bersumber dari DAK tahun 2017 ada tiga bidang yakni DAK reguler, DAK pengawasan dan DAK afirmasi. Saya pastikan bahwa dropingan dana dari Pemerintah pusat untuk kepentingan DAK itu tidak ada kendala karena penyerapan anggaran untuk semester ini kita telah capai target sebagaimana ketentuan,” kata Bupati di Saumlaki.
Dirincikan, DAK reguler terdiri dari enam bidang seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, pertanian, kelautan dan perikanan, serta perdagangan dan ketenaga kerjaan. Dari enam bidang ini, 5 bidang telah mencapai target yakni pendidikan 80 persen, kesehatan 99,52 persen, pertanian 53,21 persen, kelautan dan perikanan 94,41 persen, pariwisata 75,06 persen, dan perindagnaker 0 persen.
“Nol persen ini disebabkan oleh karena terjadi gagal lelang, dimana nilai proyeknya hanya Rp.607.500.000 sehingga kalau secara kumulatif, penyerapan DAK Reguler semester pertama tahun ini di atas 75 persen sehingga tidak mempengaruhi penyerapan DAK Reguler di tahap berikutnya,” tuturnya.
DAK penugasan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi terdiri dari lima bidang seperti air minum telah terserap 100 persen, sanitasi 86,64 persen, jalan 96,95 persen, pasar 97,77 persen dan irigasi 98,10 persen.
Sementara DAK afirmasi yang terdiri dari Perumahan dan pemukiman telah terserap 97,75 persen, transportasi 55,69 persen dan kesehatan 42,39 persen.
Bidang transportasi dan kesehatan untuk DAK Afirmasi menurut Petrus, tidak mencapai 75 persen tetapi pada prinsipnya tidak mempengaruhi dropingan dana DAK selanjutnya karena sebagaimana
PMK menjelaskan bahwa apabila kontraktor tidak mau menyerap uang muka maka wajib mengirimkan kontrak kerja antara Pemkab dengan pihak ketiga kepada Kementrian Keuangan RI.
“Kontrak itu telah dilaporkan kepada Kementrian Keuangan sehingga pada prinsipnya tidak bermasalah. Secara keseluruhan kalau kita kurangi dua bidang ini maka baru mencapai 72,12 persen tetapi karena aturan menjamin pentingnya kontrak kerja yang telah dikirim ke Kementrian Keuangan maka ini memenuhi syarat sehingga penyerapan anggaran ini boleh dibilang naik hampir mencapai 80 persen,” tandasnya.
Meskipun terkesan mengejar waktu dalam mempercepat penyerapan anggaran DAK semester pertama tahun ini namun bupati pastikan bahwa prosesnya disesuaikan dengan prosedur yang benar, dan tidak menyalahi aturan.
Bupati juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendorong penyelesaian pekerjaan proyek-proyek fisik tersebut dari segi volume maupun kualitas pekerjaan, dan ditargetkan rampung pada Desember mendatang.
(dp-18)