Daerah

Bos YAB Terancam 5 Tahun Penjara

59
×

Bos YAB Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres MTB AKBP hadi
AKBP. Hery Dian Dwiharta

Saumlaki, Dharapos.com 
Bos Yayasan Anak Bangsa (YAB), Yoseva Kelbulan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maluku Tenggara Barat (MTB).

Yang bersangkutan kini sedang mendekam di hotel prodeo, rumah tanahan (Rutan) Saumlaki sambil mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Kapolres MTB, AKBP. Hery Dian Dwiharta dalam keterangannya menjelaskan, penyidik akhirnya menetapkan Yoseva sebagai tersangka dengan menggunakan pasal 378 KHUP tentang penipuan.

Dalam pasal  378 KUHP tentang penipuan disebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara.

“Jadi tersangka di ancam lima tahun penjara, dan dalam kasus ini sudah ada enam saksi yang telah diperiksa, termasuk tersangka Yoseva,” bebernya.

Kapolres juga menepis rumor yang berkembang, kalau Yoseva telah bebas dari tahanan.

Yoseva menurutnya, telah ditahan di Rutan Saumlaki, dimana Surat Perintah (Sprintnya) ditandatangani oleh tersangka.

“Infonya tidak benar. Tersangka sudah ditahan di Rutan Saumlaki saat ini,” tegasnya.

Pemeriksaan saksi saat ini terkait kasus dugaan penipuan pembelian mobil, sementara terkait dengan aktivitas YAB sendiri yang menjanjikan mendapatkan uang berlipat ganda juga masih dalam pengembangan secara terpisah.

Kapolres berharap agar masyarakat yang merasa dirugikan dari praktek dugaan penipuan Yoseva maupun YAB, bisa melaporkan ke Polres MTB untuk diproses.

Sebelumnya, Selasa pagi (22/8) aparat gabungan Polres MTB yang dipimpin langsung oleh Kapolres, menangkap Yoseva Kelbulan di desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Selasa pagi.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan penipuan terkait pembelian satu buah mobil.

Sesuai laporan, korban mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada Yoseva semenjak tahun 2013 lalu untuk membeli sebuah mobil, namun hingga kini uang hasil setoran tersebut belum dipergunakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami laporan penipuan sejumlah korban yang mengaku telah menyetor sejumlah uang tunai kepada pengurus YAB di bawah pimpinan Yoseva, dengan iming-iming memperoleh jatah proyek bernilai fantastis atau investasi bodong semenjak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *