Daerah

Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Jadi Tersangka

98
×

Polres MTB Tetapkan Pemilik 5 Koli Telur Ikan Terbang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim MTB
Iptu Pieter Fredy Matalehumual

Saumlaki, Dharapos.com 
Penyidik Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), berhasil menyita sebanyak lima koli telur ikan terbang kering di pelabuhan laut Saumlaki yang hendak dimuat diatas kapal untuk dijual di wilayah Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (12/8).

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan pemilik sebagai tersangka yakni Rahmat Hidayat alias Rahmat (41) warga Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan dan La Kamaludin alias La Toi (35) warga kompleks Pasar Lama Saumlaki.
Kasat Reskrim Polres MTB, Iptu Pieter Fredy Matalehumual yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/8) mengatakan, praktek ini di duga sudah berlangsung sejak lama dan hal ini diakibatkan karena lemahnya pengawasan sehingga dengan bebasnya hasil-hasil ini di jual ke luar tanpa ada izin instansi terkait.
“Salah satu syarat yang harus dimiliki adalah surat karantina untuk menentukan telur ikan kering tidak bawa virus baik dari dan kluar Saumlaki. Dalam uji petik di lapangan dari ratusan koli ada 39 koli tidak punya surat keterangan asal ikan yang di terbitkan DKP dan ada lima koli tidak miliki sertifikasi kesehatan atau karantina sehingga terhadap telur-telur ikan yang tidak memiliki SK dikenakan pembayaran retribusi, sementara tidak memiliki surat karantina diproses sesuai UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 90,” tandas Kasat.
Setiap karung dari lima koli itu kapasitasnya variatif yakni ada yang berisi lebih dari ratusan kilogram dan ada yang berkisar hingga puluhan kilogram.
Kasat akui, berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki namun pihaknya masih menunggu keterangan ahli dari Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, sebagaimana yang diatur dalam UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Pasal 90.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak delapan ratus juta rupiah.
“Mereka tidak kami tahan tetapi proses penyidikan sedang berjalan. Barang bukti (BB) sudah diamankan dan mereka kami kenakan ancaman hukuman sebagaimana UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 90” ujar kasat.
Fasilitas Lemah
Sementara itu, menyikapi maraknya penjualan telur ikan terbang ke luar Saumlaki, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon mengakui masih adanya kelemahan Pemkab setempat dalam mendeteksi setiap aksi tak terpuji dari sejumlah pihak.
 “Memang kita akui fasilitas dalam rangka mendeteksi barang bawaan penumpang baik dengan pesawat udara maupun dengan kapal laut ini masih lemah ” kata Bupati kepada wartawan di ruang kerjanya.
Bupati berharap, kedepan nanti praktek tersebut sudah bisa diminimalisir jika pihak Bea Cukai membuka kantor di Saumlaki. 
Hal ini diyakini bisa membantu dinas perikanan setempat untuk  memantau setiap komuditi yang keluar daerah. 
(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *