Daerah

Kahumas PN Saumlaki Nilai Media Nurani Maluku Lakukan Pembohongan Publik

79
×

Kahumas PN Saumlaki Nilai Media Nurani Maluku Lakukan Pembohongan Publik

Sebarkan artikel ini
Hakim PN Slaki NM 2
Tampilan koran Nurani Maluku pada edisi yang memuat pemberitaan sepihak tentang Hakim PN Saumlaki 

Saumlaki, Dharapos.com 
Humas Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menilai pihak media Nurani Maluku telah melakukan pembohongan publik terkait pemberitaan koran tersebut pada edisi Senin (13/2).

Kepala Bagian Humas PN Saumlaki, Achmad Yani Tamher, SH dalam keterangannya Selasa malam (21/2), menilai pemberitaan yang dimuat melalui media tersebut oleh narasumber yang tak mau dikorankan namanya itu terkesan sepihak dan tidak mengerti tentang mekanisme.

“Ada tiga poin krusial yang kami telaah dalam pemberitaan sepihak oleh salah seorang warga desa Kandar Kecamatan Selaru yang tak mau namanya dikorankan dan tidak bertanggung jawab tersebut adalah disebutkan bahwa oknum hakim main mata dengan Pemda, keluarga besar Mafoak desa Kandar jadi korban Rp.11 Milyar. Perlu kami jelaskan kepada masyarakat pencari keadilan dalam wilayah hukum PN Saumlaki bahwa isi pemberitaan tersebut adalah merupakan pembohongan publik,” tegas Tamher.

Dikatakan, isi berita tersebut merupakan fitnah karena tidak ada satu pun hakim pada PN Saumlaki yang bermain mata ataupun menjalin komunikasi dengan pihak Pemerintah daerah, apalagi membela dalam persoalan perkara.

Selanjutnya, PN Saumlaki dalam memutus perkara perdata maupun pidana tetap mengacu pada pembuktian, dimana jika dalam perkara perdata salah satu pihak mampu membuktikan perkaranya maka PN Saumlaki akan tetap memberikan keadilan sesuai dengan pembuktian di persidangan.

Hal yang sama menurutnya juga terjadi pada perkara pidana, dimana jika Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana dapat membuktikan dakwaannya, maka PN Saumlaki pun tetap memberikan keadilan sesuai dengan pembuktian di persidangan, sehingga tak ada satu pun hakim pada PN Saumlaki yang bermain mata hingga merugikan pihak tertentu.

Hakim PN Slaki NM 3
Kahumas PN Saumlaki, Achmad Yani Tamher, SH 

Poin krusial yang kedua, lanjut Tamher, pihaknya menilai bahwa hal ini merupakan pembohongan publik karena besaran panjar biaya gugatan untuk wilayah kabupaten Maluku Tenggara Barat ditetapkan sesuai SK Ketua PN Saumlaki nomor: 05/SK/KPN/2016 tanggal 18 Januari 2016.

“Untuk kecamatan Selaru adalah sebesar Rp 1,5 juta dengan transportasi jenis angkutan  laut menggunakan radius 48 Nm sampai 118 Nm dengan biaya panggilan sebesar Rp 400 – 600 ribu dan bukan sebesar Rp 5 juta seperti tuduhan sepihak tanpa dasar yang diberitakan Nurani Maluku,” kembali bebernya.

Selain itu pada poin krusial yang ketiga, Kahumas PN Saumlaki membantah tudingan dalam pemberitaan bahwa terjadi penundaan persidangan dari waktu ke waktu merupakan tradisi  PN Saumlaki.

“Ini juga merupakan pembohongan publik sebab mengenai jadwal persidangan untuk perkara perdata dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa yang dimulai dari pukul 09.00 – 16.30 WIT, sedangkan jadwal sidang perkara pidana itu pada hari Rabu dan Kamis dengan waktu yang sama yakni 09.00 – 16.30 WIT.
Sehingga saya perlu tegaskan bahwa tidak ada penundaan persidangan yang berlarut-larut,” kecamnya.

Tamher menjelaskan bahwa PN Saumlaki saat ini telah berkomitmen menata administrasi perkara, menata administrasi kesekretariatan dan memberikan pola pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan untuk menuju akreditasi.

Sehingga informasi yang diberitakan NM tersebut sama sekali tidak benar.

Seharusnya narasumber yang tak mau dikorankan namanya itu harus berani menampakkan diri, sehingga pihaknya pun bisa mengambil sikap tegas untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan karena telah mendiskreditkan PN Saumlaki secara kelembagaan.

“Selain itu, pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak PN Saumlaki maupun pihak-pihak yang didiskreditkan dalam pemberitaan dimaksud,” kecamnya.

Untuk itu, Tamher menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan dalam wilayah hukum PN Saumlaki agar tidak terhasut dengan pemberitaan dari Nurani Maluku dengan narasumber yang tak mau diberitakan namanya itu karena berita tersebut sepihak dan penuh dengan unsur pembohongan.

Ia juga menambahkan bahwa jika oknum narasumber tidak mengerti dengan standar operasional prosedur PN Saumlaki, maka seharusnya yang bersangkutan mendatangi PN Saumlaki untuk berkonsultasi.

“Dan bukan sebaliknya membuat opini sesat yang mendiskreditkan lembaga penegakan hukum seperti PN Saumlaki,” tukasnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *