![]() |
| Peta Maluku Barat Daya |
Ambon, Dharapos.com
Masyarakat di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, Gubernur Maluku telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan PT. Gelora Borneo Utama (GBU) di daerah itu.
“Aktifitas pertambangan di Pulau Romang telah dihentikan mulai hari ini,” tegas Ir. Said Assagaff saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/2).
Selaku Gubernur, dirinya telah mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut dan telah diterima Bupati MBD, Drs. Barnabas Orno.
“Penghentian aktivitas pertambangan ini akan berlaku sampai semua permasalahan yang terjadi di Pulau Romang dapat diselesaikan,” bebernya.
Menurutnya, PT. GBU sendiri telah melakukan kegiatan eksplorasi.
Hal itu dibuktikan dengan sampel-sampel yang diambil oleh pihak Universitas Pattimura (Unpatti) di lokasi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan dimaksud.
Menindaklanjuti hasil yang diperoleh, Gubernur mengaku langsung memerintahkan Kadis Energi Sumber daya Mineral Maluku, Martha Nanlohy untuk segera menerjunkan inspektur tambang guna melakukan kajian dan penelitian di Pulau Romang, dan hasilnya harus segera diserahkan dalam bentuk rekomendasi.
Meski bila hal itu ditinjau dari UU Lingkungan Hidup, dirinya tidak perlu menunggu laporan dari Inspektur pertambangan terkait temuan adanya pencemaran lingkungan tadi.
“Menteri Lingkungan Hidup sendiri sudah mendorong hal itu saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Ambon tidak perlu menunggu rekomendasi lagi,” bebernya.
Selain itu, Gubernur juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku guna penempatan personil Kepolisian di daerah tambang tersebut.
Disinggung soal kemungkinan PT. GBU menempuh jalur hukum terhadap keputusan penutupan aktivitas penambangan di pulau Romang, Gubernur mempersilakan untuk memprosesnya.
“Silahkan saja. Tetapi jika terjadi kerusakan lingkungan di Pulau Romang siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.
(dp-19)













