Daerah

Pemda MTB Dinilai Sepihak Soal Penutupan Pantai Kelyar Jaya

32
×

Pemda MTB Dinilai Sepihak Soal Penutupan Pantai Kelyar Jaya

Sebarkan artikel ini
Freddy Tandjaya
Pemilik obyek wisata Pantai Kelyar Jaya, Freddy Tandjaya

Saumlaki, Dharapos.com 
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dinilai sepihak dan terkesan berlebihan dalam proses penutupan obyek wisata pantai Kelyar Jaya yang berlokasi di samping terminal BBM Pertamina Olilit barat, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Freddy Tandjaya, pemilik obyek wisata Pantai Kelyar Jaya kepada Dhara Pos mengatakan bahwa proses penutupan obyek wisata miliknya yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja MTB beserta anak buahnya sama sekali bertentangan dengan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat nomor: 660-1135 tahun 2015.

Sebelum obyek wisata tersebut beroperasi tahun 2009, dirinya telah mengajukan usulan pemberian Izin Tetap Usaha Pariwisata dan selanjutnya mendapat persetujuan dibukanya Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Kelyar Jaya oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten MTB nomor: 158/Disbudpar-MTB/Rek/III/X/2009.

Selain itu, segala hal terkait perizinan telah diurusnya seperti rekomendasi dari Kepala Desa, Camat hingga pada Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan pengurusan Tanda Daftar Usaha Priwisata (TDUP) walaupun hingga Agustus 2016 TDUP tersebut tak kunjung diterbitkan juga.

Pemda MTB terhitung beberapa kali mengeluarkan teguran secara tertulis kepada Tandjaya untuk segera mengurus dokumen dimaksud.

Keputusan Bupati MTB nomor: 660-1135 tahun 2015 tentang penerapan sanksi administratif teguran tertulis, tanggal 18 Agustus 2016, telah memerintahkan Tandjaya untuk segera mengurus Dokumen Pengelolahan Lingkungan Hidup (DPLH) dengan jangka waktu penyelesaian selama 6 bulan semenjak surat tersebut ditanda-tangani.

Hal ini sebagai syarat utama untuk mengantongi TDUP dari Pemkab MTB.

Berselang beberapa waktu kemudian, Tandjaya pun mengantongi DPLH dan disampaikan kepada Pemkab MTB melalui Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (KPDL).

“Dari tahun 2009 itu saya sudah bermohon untuk mengurus TDUP, ternyata sampai hari ini belum keluar TDUP. Malahan ada SK Bupati untuk suruh urus DPLH dan saya urus lagi hanya selang 1 bulan. DPLH itu saya perbanyak hingga 11 rangkap dan saya serahkan untuk Kepala KPDL, padahal dokumen itu entah kenapa tidak sampai ke Bupati dan Sekda sehingga ada lagi surat teguran keras dari Sekda pada tanggal 17 Maret 2016 hingga penutupan secara paksa tanggal 21 Maret 2016,” kesalnya.

Dia menilai bahwa Pemda MTB seakan tidak konsisten dengan apa yang telah diputuskan sebelumnya.

Semestinya, saat dokumen DPLH yang telah dia serahkan tersebut perlu ditindak lanjuti oleh Pemkab MTB dengan cara mengeluarkan TDUP, namun sebaliknya menghentikan secara paksa aktifitas Usaha Daya Tarik Wisata Kelyar Jaya.

Penghentian usahanya ini akhrinya berakibat fatal, dimana sejumah karyawannya kehilangan pekerjaan, termasuk dirinya yang kehilangan mata pencaharian dan hilangnya keuntungan setiap bulan berjalan.

Berdasarkan perbuatan melawan hukum ini, Tandjaya kemudian mempolisikan Pemerintah Daerah Kabupaten MTB dengan nomor Pol: LP/69/IV/2016/Maluku/Polres MTB, Tanggal 05 April 2016 dengan pasal yang disangkakan adalah perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, Tandjaya melalui para kuasa hukumnya yakni Frendi Rolentio Lololuan dan Eduardus Futwembun, telah mendaftarkan gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Saumlaki pada tanggal 6 Juni 2016, dengan nomor perkara: 31/Pdt.G/2016/PN Sml, dimana sudah beberapa kali persidangan di PN Saumlaki dilaksanakan.

Lebih lanjut, Tandjaya membantah pernyataan mantan Kepala Satpol PP MTB, Marthen R.Bebena pada pemberitaan sebelumnya bahwa penutupan ini dilakukan oleh karena Tandjaya belum mengantongi DPLH, sehingga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten MTB nomor 26 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.

Tandjaya memastikan bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam proses penerbitan TDUP, oleh karena semestinya dokumen DPLH yang telah dia ajukan ke Pemkab berdasarkan SK Bupati itu ditindaklanjuti hingga sepengetahuan Bupati, namun faktanya yang terjadi sebaliknya hilang ditengah jalan.

Atas perbuatan ini, Tandjaya memastikan akan tetap terus mencari keadilan, dimana proses hukum baik secara Perdata maupun proses Pidana akan tetap berjalan hingga mendapatkan kepastian hukum tetap.

Sebelumnya, Mantan Kepala Satpol PP, M.R.Bebena menjelaskan bahwa penutupan secara paksa obyek wisata tersebut telah dilakukan sesuai aturan, dimana sebelum menutup secara paksa obyek wisata itu,
Pemkab MTB telah beberapa kali mengeluarkan surat teguran, bahkan ada SK Bupati tentang penjatuhan sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif MTB kepada pengelolah atau pemilik obyek tersebut.

Larangan ini merupakan wujud dari penegakan aturan, sementara sesuai dengan informasi dari BPLH MTB dokumen amdal yang bersangkutan ditolak.

Bebena mengakui bahwa seluruh teguran yang disampaikan hingga penutupan secara paksa itu sudah sesuai
SOP, dimana teguran pertama yang disusul teguran kedua tidak dihiraukan.

Begitupula sanksi administrasi tidak dihiraukan, padahal sudah dicantumkan dalam sanksi tersebut bahwa jika teguran tersebut tidak dipenuhi paling lambat 6 bulan, maka bisa dijerat dengan UU Lingkungan hidup yakni sanksi pidana dang anti rugi.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *