![]() |
Ilustrasi video seks |
Tiakur, Dharapos.com
Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) khususnya yang berdomisili di ibukota, Tiakur akhir-akhir ini kembali dihebohkan dengan beredarnya video seks yang di perankan oleh seorang oknum wartawan.
Feri Jacob, pemimpin Redaksi ABDI yang juga salah satu media lokal di MBD secara sengaja menyebar luaskan dua video seks yang diperankan dirinya bersama dua anak gadis yang berbeda dan masih di bawah umur.
Kedua gadis bawah umur itu, sebut saja Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).
Korban bernama Mawar berusia 11 tahun diketahui adalah siswa kelas 1 pada salah satu SMP di Tiakur Kabupaten MBD yang juga adalah anak tiri dari pelaku sendiri.
Menurut info yang berkembang, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya ini berulang kali terhadap anak tirinya ini sejak masih berusia 9 tahun atau sejak masih berada di bangku kelas 5 SD.
Sedangkan Melati yang kini berusia 12 tahun merupakan siswa SMP kelas 2 di salah satu SMP di Kecamatan Leti Kabupaten MBD, yang juga adalah anak binaan pelaku, dalam olah raga bela diri Taekwondo.
Kedua video ini di rekam sendiri oleh pelaku dengan menggunakan kamera digital miliknya ketika sedang bersetubuh dengan kedua gadis masih di bawah umur tersebut di tempat yang berbeda dan waktu yang tidak bersamaan.
Adegan syur yang di perankan oleh pelaku dan Mawar berdurasi 6,47 menit sedangkan dengan Melati berdurasi 4,59 menit.
Akibat ramai beredarnya video seks tersebut maka pihak Polsek Kecamatan Leti langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan.
Informasi terakhir yang diterima Dhara Pos, pelaku kini di tahan di tahanan Polsek Leti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu salah satu pihak keluarga Melati yang meminta namanya tidak di korankan kepada Dhara Pos, Senin (4/4) menuturkan ada upaya yang di lakukan oleh pihak keluarga pelaku agar masalah ini di selesaikan
secara kekeluargaan.
Namun perlu di ketahui oleh pihak Kapolsek Leti bahwa perilaku pelaku itu harus di jerat dengan pasal berlapis karena telah melanggar UU pornografi dan UU perlindungan anak.
“Jadi kalau mau di selesaikan secara kekeluargaan boleh-boleh saja tetapi ketentuan hukum tetap ketentuan hukum,” tegasnya dengan raut wajah kesal.
Pada pemberitaan Dhara Pos edisi September 2014 silam, masyarakat kabupaten Maluku Barat Daya dihebohkan dengan beredarnya video seks yang diperankan oleh salah satu oknum wartawan pemimpin redaksi sebuah media lokal di daerah tersebut, FJ dengan Bunga (nama samaran), seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Tiakur, ibukota Kabupaten MBD.
Video seks berisi adegan syur tersebut berdurasi 3,36 menit yang sengaja direkam langsung oleh FJ sendiri menggunakan Hp pada saat keduanya melakukan hubungan layaknya sepasang suami – istri di salah satu kawasan di kota Tiakur.
Informasi yang dihimpun Dhara Pos, di Tiakur, video tersebut telah beredar luas di kalangan warga masyarakat dan telah berlangsung sejak sebulan lalu. Bahkan, diduga kuat peredarannya sengaja dilakukan oleh FJ, bertujuan untuk memeras Bunga yang merupakan pemeran wanita dalam video seks tersebut dan keluarganya.
Yang lebih parahnya lagi, sang pelaku hingga berita ini dimuat, masih berkeliaran bebas tanpa merasa bersalah telah melakukan tindakan kejahatan bahkan seperti biasanya FJ masih terlihat melakukan tugas liputan di lingkup Pemerintahan Kabupaten MBD.
Anehnya lagi, perbuatan oknum wartawan cabul ini terkesan bukan perbuatan yang melanggar hukum karena sama sekali tidak pernah tersentuh hukum dalam hal ini aparat kepolisian di MBD sementara perbuatannya jelas-jelas telah melanggar hukum.
Salah satu warga masyarakat yang enggan namanya dimuat, kepada Dhara Pos, Sabtu (26/7), mengungkapkan kelakuan dan tindakan FJ menunjukkan dirinya memang manusia bermoral biadab.
Pasalnya, menurut dia, tindakan FJ tersebut bukan baru kali ini saja tetapi sudah berulang kali yang bersangkutan melakukan berbagai kejahatan seksual.
Sumber membeberkan, tahun 2011 lalu sewaktu pusat Pemerintahan Kabupaten MBD masih berada di Wonreli-Kisar, FJ yang merupakan ayah dari tiga orang anak ini pernah tertangkap basah sedang berselingkuh dengan seorang gadis namun saat itu, FJ langsung melarikan diri.
“Kalau saja dia tidak langsung melarikan diri, maka saat itu juga kepala wartawan cabul tersebut bakal melayang dipotong parang oleh keluarga sang gadis,” bebernya.
Tidak hanya itu saja, lanjut sumber, FJ juga pernah kedapatan sedang mengintip istri dari salah satu warga yang sedang mandi dan kemudian mengambil gambar dengan menggunakan kamera digital miliknya.
Dia mengaku menyesalkan sikap aparat Kepolisian Sektor Moa yang terkesan tutup mata atas persoalan ini, sehingga pelaku merasa bahwa apa yang dilakukannya bukan sebuah tindakan pelanggaran hukum.
(dp-17)