Utama

Akibat Ingkar Janji, Pimpinan PT. AJU Dipolisikan

39
×

Akibat Ingkar Janji, Pimpinan PT. AJU Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Kayu PT AJU
Tumpukan gelondongan kayu jati yang terletak
di petuanan Ukurlaran desa Lauran
Kecamatan Tanimbar Selatan

Saumlaki, Dharapos.com 
PT. Anugerah Jati Utama atau PT. AJU di bawah pimpinan Bambang Sudharsono, akhirnya dilaporkan ke Mako Polsek Tanimbar Selatan pada Selasa pagi (29/3) oleh Ny. Agus Dwi Kristianti alias Kristin atas dugaan penipuan dan pemulihan nama baik terhadap suaminya Abdul Yatma Wakid alias John Suyatman.

Kepada wartawan di lokasi penumpukan gelondongan kayu jati yang terletak di petuanan Ukurlaran desa Lauran kecamatan Tanimbar Selatan, Kristin membeberkan perilaku tak adil yang dilakukan Sudharsono kepada dirinya dan suaminya.

Yang bersangkutan dinilai ingkar janji sebagaimana butir-butir kesepakatan dalam surat perjanjian jual beli kayu jati bulat atau gelondongan dengan nomor surat:./AJU/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015.

Suyatman sebagai penjual gelondongan kayu jati tersebut merasa ditipu oleh Sudharsono selaku pembeli, oleh karena hak-haknya belum dibayarkan meskipun telah dilakukan pemuatan menuju Surabaya sebanyak empat kali dengan hitungan belasan ribu kubik kayu.

“Awal pemuatan pertama, suami saya nyatakan merugi Rp. 350 juta lalu  suami saya mau berhenti bekerja tapi dirangkul sama bos (Sudharsono, red),  dan dalam pertemuan di hotel, suami saya dibilang sama bos begini pa Jon, tenang saja ndak mungkin saya minta uang mines Rp 350 ribu itu, yang penting pa Jon kerja saja nanti saya jamin dengan memberikan bonus atau uang fee atau upah kerja begitu. Nah, sampai pada pemuatan yang ke empat itu mereka cegah suami saya dan persoalannya ditangani Kasat Reskrim Polres MTB. Pada saat itu Kasat Serse bilang, sudahlah dimuat saja nanti bonusnya itu dikirim lewat rekening pa Manon yang adalah orang kerja di perusahaan ini. Sampai sekarang tidak ada kejelasan maka akhirnya suami saya buat misi kerja sendiri dengan modal kami berhutang. Nah saat kami mau pemuatan, mereka permasalahkan lagi. Padahal kami sudah jalani sendiri tapi kok masih dihambat lagi. Bos seakan-akan menghilangkan premi suami saya dengan cara mengajak suami saya untuk kembali membuat kesepakatan awal untuk kerja baru lagi di luar kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya” kembali beber Kristin kepada sejumlah wartawan yang hadir saat itu.

Kristin akhirnya melaporkan ketidakberesan ini ke Polsek Tanimbar Selatan, oleh karena pihak Sudharsono akan melakukan pemuatan kayu yang terakhir, dimana gelondongan kayu itu masih termasuk bagian dari upaya suaminya.

Dia beralasan bahwa jika tidak dilaporkan, maka sudah pasti usai pemuatan maka pihaknya tidak akan memiliki barang bukti lagi dalam upaya menuntut upah kerja suaminya dari Sudharsono.

Jasa baik Jhon Suyatman tak dihitung lagi, padahal nama Jhon Suyatman sangat berjasa, termasuk mengurus segala jenis perizinan mulai dari desa, hingga instansi terkait di Pemerintah Daerah MTB, maupun izin di otoritas Kantor Pelabuhan Saumlaki dan instansi lainnya.

Ironis memang, penerapan sistem yang baru juga dilakukan tanpa sepengetahuan Jhon Suyatman, padahal Surat Perjanjian Kerja itu bersifat mengikat kedua belah pihak.

“Premi yang dijanjikan kepada suami saya itu tidak disebutkan nominalnya, tapi dia hanya berjanji bahwa selesai muat baru kasih. Tapi ternyata tidak diselesaikan, mereka malah melakukan penebangan di luar sepengetahuan suami saya, lalu kapan preminya suami saya diberikan?. Selain itu pihak perusahaan sudah menipu kami bahwa mereka mengalami kerugian, padahal ketika pembeli baru yang datang dan melihat gelondongan kayu yang ada, dia menjelaskan bahwa perusahan tidak merugi, namun sebaliknya mengalami keuntungan yang luar biasa,” kesalnya.

Ditambahkan pula, ada persoalan lain lagi, yang menjadi materi laporan balik ke Polsek Tanimbar Selatan yakni Kristin meminta pemulihan nama baik bagi suaminya karena dilaporkan ke Polres MTB 2 bulan lalu
bahwa yang bersangkutan  melakukan penggelapan uang perusahaan sejumlah Rp. 800 juta, padahal  saat diproses oleh Satreskrim Polres MTB, total dana itu sudah dipertanggung jawabkan sesuai dengan bukti – bukti yang diajukan ke penyidik.

“Mereka menjebak suami saya dengan melaporkan dugaan penggelapan uang Rp.800.000.000 dan telah diproses oleh Satreskrim Polres MTB dan laporan ini dilakukan oleh pa Manon atas perintah pimpinan yakni pa Bambang Sudharsono. Proses hukum sudah 2 bulan lebih dan sudah 9 kali kami  menjalani pemeriksaan.

Usia penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti penyelewengan dana selama mengaudit keuangan perusahaan, justru uang kami sekitar Rp.7.000.000 masih kami gunakan juga untuk membiayai beberapa keperluan perusahaan,” bebernya lagi.

Selain itu, dia dan suaminya merasa dipermainkan oleh perusahaan, dimana pada saat pemuatan yang ke empat beberapa waktu lalu, pihak PT. AJU  telah berjanji untuk nantinya membayar upah Sudharsono usai pemuatan termasuk biaya tanggungan sewa armada, upah buruh, upah operator serta para pengawas.

Namun pada saat dilaporkan persoalan tersebut ke Kasat Reskrim, Kasat Reskrim lalu memastikan bahwa dirinya siap menjadi jaminan untuk tetap akan dibayar upah kerja kepada Sudharsono. Pernyataan jaminan Kasat Reskrim ini disaksikan oleh Kapolsek Tansel, Kades Ilngei, Sony Maturbongs dan dirinya.

“Pada saat itu saya tidak percaya karena hanya omongan biasa dan tidak tertulis namun pak Kasat Reskrim bentak saya, beliau bilang begini: oh ibu, berarti ibu nggak percaya sama saya? Saya langsung jawab beliau bahwa saya percaya pak Kasat, hanya saja barang lisan begini, A bisa jadi B dan B bisa jadi C”. kesalnya lagi.

Terhadap laporan Ny. Kristin, Kapolsek Tanimbar Selatan IPTU.Danny Jambormias langsung memerintahkan personilnya untuk mempoliceline sejumlah gelondongan kayu tersebut di lokasi Ukurlaran.

Meskipun demikian, jelang beberapa jam kemudian, Police line tersebut kembali dibuka oleh karena persoalan tersebut saat ini masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres MTB.

“Saya baru saja menerima telepon Kasat Reskrim Polres yang menjelaskan bahwa persoalan ini sementara ditangani oleh pihaknya. Menurut beliau saat ini dalam tahapan penyelidikan, dengan begitu kami tidak bisa mengeluarkan Laporan Polisi atau LP”, Tutur mantan Komandan Provost pada Polres MTB ini.

Sementara itu, saat dilokasi, sejumlah wartawan sempat meminta keterangan dari Rofit yang adalah bendahara PT.Anugerah Jati Utama.

Wajah Rofit dihadapan wartawan bak musuh yang tengah menghadangnya. Dengan berlagak sombong, Rofit mengaku tak tau dengan persoalan ini oleh karena dirinya baru bertugas di Saumlaki selama kurun waktu sebulan.

Pernyataan Rofit tersebut serentak dibantah oleh Ny. Kristin.

“Ah, Pak Rofit kan sudah disini lima bulan ini. Pa Rofit sangat tau tapi tidak mau berkomentar”. Cetus Kristin.

Sebagaimana olah data yang dihimpun dilokasi, PT. Anugerah Jati Utama adalah salah satu perusahaan yang melakukan pembelian kayu jati milik masyarakat sejumlah desa di kecamatan Tanimbar Selatan.

Seperti desa Olilit Raya, desa Sifnana, Lauran, Kabyarat, dan desa Ilngei semenjak  bulan September kemarin dengan harga yang jauh lebih kecil dari harga pasaran di Surabaya (Provinsi Jawa Timur).

Akibat penebangan ini, di sejumlah kawasan semakin gundul.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *