Utama

Terkait Kasus Weridity, Jaksa Nilai Ada Unsur Perkaya Diri Dan Orang Lain

66
×

Terkait Kasus Weridity, Jaksa Nilai Ada Unsur Perkaya Diri Dan Orang Lain

Sebarkan artikel ini
Wahyu Kasintel Kejari Smlq
Wahyu Wibowo Saputra

Saumlaki, Dharapos.com
Kota Saumlaki (ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Barat-red), sempat digemparkan dengan kematian sadis Jemmy Weridity, Bendahara Pengeluaran Kecamatan se – Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang menghabisi nyawanya sendiri di sel tahanan Kejaksaan Negeri Saumlaki, Senin siang (15/2).

Kematian Weridity ini akhirnya menyisakan tanda-tanya, oleh karena kasus yang konon disebut warga sebagai kejahatan luar biasa, oleh karena jebolnya kas daerah ini baru saja diusut, yang bersangkutan telah ditelan perut bumi.

Sejumlah kalangan akhirnya menilai, Kejaksaan Negeri Saumlaki hendaknya gencar mencari pelaku lain, yang diduga kuat mengetahui dan ataupun turut bertanggungjawab sebagaimana kewenangannya.

Kepada Dhara Pos, salah satu pengamat keuangan di Saumlaki yang tidak mau dikorankan namanya mengatakan terkait kasus ini, harus ada 2 pihak yang ikut bertanggung jawab selain pelaku yang telah meninggal dunia yakni Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah dan Pihak Bank Maluku.

Sumber lalu menguraikan alasan keduanya yang diminta turut bertanggungjawab sebagai mana tugas pokok yang diemban.

“Mantan Kepala Badan Keuangan, Pak Theo Sabonu, dulu itu beliau monitor sistem dari ruangannya dan beliau tahu password. Nah, diduga kuat kalau kas daerah ini jebol karena pimpinan yang sekarang tidak kuasai sistem itu,” urainya.

Ada tiga tugas pokok dan fungsi utama dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yaitu merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan.

“Nah kalau 3 hal ini tidak dilaksanakan maka sangat gagal, dan sudah pasti yang bersangkutan harus turut bertanggung jawab,” jelasnya.

Atas fakta ini, yang bersangkutan tidak bisa cuci tangan bahwa itu bukan perbuatannya.

“Memang betul bahwa perbuatan ini dilakukan oleh anak buahnya, akan tetapi dalam pengendalian kan Kepala badan gagal total. Istilahnya cash flow itu bisa dibaca setiap hari uang beredar berapa, perubahan digit saja dia tahu, dan harus tahu. Bicara soal sistem keuangan, setiap aliran dana selama di buka hingga tutup pada pukul 00:00 itu harus diketahui oleh piminan, berapa yang mengalir, dan kemana saja dana itu mengalir, serta sudah sesuaikah dana tersebut diproses,” tegasnya.

Atas asumsi itu, sumber mengaku heran juga, oleh karena kesalahan fatal itu bukan hanya sekali dilakukan oleh pelaku, namun kejadiannya hingga dua kali, dan merugikan Negara hingga lebih dari Rp.800.000.000.

Atas kelalaian ini, sumber meminta Bupati untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, dan kepada Jaksa penyidik agar turut diminta untuk bertanggungjawab atas persoalan ini.

“Beberapa tahun terakhir ini marak terjadi pencurian dan kehilangan uang di daerah kita. Mulai dari brankas kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan 5 tahun lalu yang dibobol maling dan sampai kini kita masyarakat belum tahu, kemudian brankas Badan Kepegawaian Daerah juga turut dibobol maling, hilangnya brankas salah satu bagian pada Sekretariat Daerah Maluku Tenggara Barat tahun kemarin, serta kasus hilangnya dana yang diperuntukan bagi honorarium para petugas sapu jalan pada Kantor Pengendalian Lingkungan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Nah, saya nilai kasus jebolnya kas daerah ini merupakan hal yang paling spektakuler, dan perlu menjadi perhatian kita bersama, karena ini kas daerah yang jebol. Jika ini dibiarkan, maka ditakutkan akan terulang lagi di waktu mendatang oleh Jemmy-Jemmy yang lain,” tegasnya lagi.

Menyoal dugaan keterlibatan pihak Bank Maluku yang perlu jadi target Jaksa penyidik karena informasi yang sumber peroleh, kalau sampel tanda-tangan Kepala Badan tersebut juga ada tersimpan di Bank Maluku.

Jemmy Weridity
Almarhum Jemmy Weridity

Dan jika informasi tersebut benar, maka patut diduga kuat kalau kejahatan pelaku, sengaja dimuluskan oleh oknum tertentu di Bank Maluku yang telah tahu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen pada Kejari Saumlaki, Wahyu Wibowo Saputra saat ditemui Dhara Pos diruang kerjanya Selasa (16/2) mengatakan bahwa dari pemeriksaan awal hingga dikeluarkanya Sprindik oleh Jaksa, pelaku dinilai kooperatif.

Pelaku seperti dikutip Kasie Intel Kejari Saumlaki, menjelaskan bahwa dana yang dia gunakan tersebut diperoleh dengan cara yang salah, yakni dengan cara memanipulasi tanda tangan para atasanya.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Jaksa akhirnya memperoleh sejumlah bukti yakni SP2D nomor: 08/SPM/BTL/Kekurangan.GJ/KIC/VI/2015 tanggal 25 Juli 2015 yang ditanda-tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah, Edward F. Nanlohy.

Namun Nanlohy menyangkal kalau tanda tangan tersebut dia lakukan. Sama halnya juga dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 013/SPM/BTL/Kekurangan.GJ/KIC/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Kuasa Umum Daerah yakni Piterson Rangkoratat, namun Rangkoratat juga membantah hal itu.

“Bukti berikut adalah cek bank Maluku dengan nomor seri: DS 456144 tanggl 20 Juni 2015 untuk dibayarkan kepada Jemmy Weridity bendahara pengeluaran kecamatan se Kabupaten MTB senilai Rp.400.720.300,- yang ditanda-tangani oleh Jemmy Weridity dan Sekretaris Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten MTB, akan tetapi oleh Sekretaris Badan tidak mengakui kalau cek itu dia tanda-tangan,” tuturnya.

Berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan pelaku yang menyebutkan bahwa dana tersebut dipinjamkan kepada sejumlah pihak, seperti koperasi, pengusaha lokal, dan pribadi tertentu, Jaksa akhirnya berkesimpulan melalui sangkaan yakni yang bersangkutan melanggar pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3, junto pasal 8, junto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 201 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara; dengan total kerugian negara mencapai Rp.815.000.000,-.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memperkaya diri sendiri dan orang lain, hanya saja barulah pada tahapan pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah menghabisi nyawanya sendiri.

Jelas Wahyu, pasca SP3 dikeluarkan Jaksa, akibat pelaku telah meninggal dunia, namun dia mengaku jika pihaknya tetap akan melanjutkan kasus ini dengan berupaya mengembalikan total kerugian negara yang timbul, sebagaimana keterangan pelaku.

“Karena tersangkanya cuma satu orang dan telah meninggal dunia, maka kita SP3kan kasus ini tetapi untuk pengembalian keuangan Negara tetap akan kita cari, karena uang tersebut bukan hanya dinikmati oleh almahrum tetapi dia pinjamkan ke beberapa pihak,” janjinya.

Terkait permintaan penyelidikan lanjutan sebagaimana pendapat masyarakat tersebut, Wahyu mengaku pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lanjutan.

“Pemeriksaan kita memang belum selesai karena kejadian tadi kan. Hasil sementara yang kita peroleh adalah dari pihak badan mengetahui adanya pemalsuan ini pada waktu BPK meminta agar dikumpulkan semua bukti SPJ tahun 2015. Mereka mengecek dari print out ada kejanggalan dua bulan itu, karena baik Pak Nanlohy maupun Pak Rangkoratat merasa tidak mengeluarkan dana kekurangan pembayaran gaji pegawai bulan Juni dan Oktober. Itu setelah dilakukan pengecekan kepada bank Maluku, yang menerima dan mengajukan persyaratan tersebut adalah dari Jemmy Weridity. Nah terkait apakah ada unsur pencucian uang disitu, sampai sekarang kita masih mendalami, hanya saja yang bersangkutan telah meninggal dunia,” pungkasnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *