Utama

Tak Libatkan Anggota, Komisi C Sesalkan Ratas Menteri ESDM – Pimpinan DPRD MTB

30
×

Tak Libatkan Anggota, Komisi C Sesalkan Ratas Menteri ESDM – Pimpinan DPRD MTB

Sebarkan artikel ini
Soni Ratisa
Sony Hendra Ratissa, S.Hut

Saumlaki, Dharapos.com
Komisi C menyesalkan tak dilibatkannya seluruh anggota Dewan saat berlangsungnya Rapat Terbatas Menteri ESDM Sudirman Said dengan pimpinan DPRD Maluku Tenggara Barat (MTB), Jumat (8/1).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD MTB, Sony Hendra Ratissa, S.Hut menanggapi agenda Rapat Terbatas (Ratas) antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) beserta staf dengan Lembaga DPRD MTB yang hanya melibatkan 3 orang pimpinan lembaga legislatif tersebut yakni Ketua Sony Lobloby, dan para wakil ketua masing-masing Piet Kait Taborat dan Ny. Ema Labobar yang berlangsungdi ruang rapat Ketua DPRD MTB (8/1).

“Kedatangan Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas, hanya untuk melakukan rapat tertutup dengan Bupati MTB dan Ketua DPRD MTB? Sesuai klarifikasi Sekwan, mudah-mudahan ini hanya pertemuan informal biasa dan tidak ada keputusan yang mengatasnamakan DPRD MTB, karena masih banyak hal di daerah ini yang mestinya dibicarakan bersama dalam Paripurna DPRD MTB, dan bukan keputusan sepihak pimpinan DPRD MTB tanpa melalui paripurna,” ungkapnya mengawali pembicaraannya dengan Dhara Pos yang ditemui secara terpisah, Minggu (10/1).

Ratissa menjelaskan bahwa secara kelembagaan, sejauh ini DPRD MTB belum memiliki sikap bersama terkait rencana pengembangan lapangan abadi Blok Masela, padahal jika ditelusuri secara cermat, ada segudang persoalan yang perlu dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah MTB seperti rencana pembebasan lahan dan pembangunan Logistic Suply Basse (LSB), keikutsertaan BUMD di Kabupaten MTB yakni Tanimbar Energi dalam pengelolahan LSB, soal kandungan lokal lewat PERDA pendukung dan penyerapan tenaga kerja yang juga harus dibicarakan bersama  sesuai UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

“Keliru kalau ada yang berpendapat bahwa keputusan terhadap Blok Masela tidak melibatkan daerah. MTB, MBD dan provinsi Maluku adalah bagian integral dari Indonesia. Presiden meminta Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas melakukan pembicaraan dengan pimpinan daerah  agar bisa mengetahui keinginan di daerah, dan oleh karena itu Menteri ESDM jangan menganggap bahwa semuanya mudah dengan membicarakan hal-hal ini hanya dengan Bupati MTB dan pimpinan DPRD MTB semata, karena semua keputusan di atas ada mekanismenya. Hal ini harus dibahas secara baik sehingga di kemudian hari, proyek raksasa ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dia juga menilai bahwa rapat terbatas antara Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas beserta Staf dengan pimpinan DPRD MTB tersebut adalah bukti ketidak-pahaman protokoler Kementrian ESDM dalam menyusun agenda acara, serta minimnya pemahaman terkait susunan dan kedudukan serta fungsi dan peran DPRD.

“Setelah saya berdiskusi dengan teman-teman anggota Komisi C, kami perlu mempertanyakan profesionalitas dari protokoler Kementrian ESDM. Kami menilai bahwa mereka tidak paham dengan penyebutan jabatan pimpinan DPRD. Jadwal acara yang diterima oleh Sekretariat DPRD, bertuliskan pertemuan dengan Kepala DPRD Maluku Tenggara Barat, padahal semestinya ketua atau pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat,” kecamnya.

Disisi lain, Komisi C menilai juga bahwa selama ini, Pemda MTB, Pemprov Maluku, maupun SKK Migas dan INPEX terkesan tertutup soal rencana pengembangan Blok Masela.

Padahal, sebagai representasi rakyat di MTB, DPRD perlu mengetahui rencana tersebut, bahkan perlu diberikan ruang untuk memberikan pikiran sebagaimana kehendak rakyat yang telah mendaulatkan mereka sebagai wakilnya.

Untuk itu, sebagai pimpinan Komisi C, Ratissa meminta Ketua DPRD MTB untuk segera menggelar rapat paripurna DPRD MTB, untuk menjelaskan kepada anggota tentang maksud dan tujuan dari kunjungan Menteri ESDM beserta stafnya dan Kepala SKK Migas ke MTB hingga melakukan Rapat Terbatas (Ratas) dengan pimpinan DPRD.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *