![]() |
Pasar Langgur yang dana pembangunan telah dikorupsi |
Langgur, Dharapos.com
Proyek pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara yang dilaksanakan oleh kontraktor CV. Alfa Lima dengan kontraktor pengadaan UD. Vilia Makmur dipastikan terjadi kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil laporan audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku pada tahun 2014 terhadap proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra.
Selain, kerugian negara, proyek yang bersumber dari APBD Malra senilai Rp 1,623 Miliar tersebut pembangunannya juga disinyalir tak sesuai bestek.
Kepada Dhara Pos, Kamis (12/11), salah satu tokoh muda Malra, Nery Rahabav mengaku menyesalkan kinerja kontraktor CV Alfa Lima maupun UD. Vilia Makmur yang sama sekali tak serius dan bertanggung jawab menangani proyek dimaksud.
“Hasil audit BPK Maluku terjadi kerugian negara sebesar 600 juta rupiah, cukup membuktikan bahwa kontraktor CV. Alfa Lima dan UD. Vilia Makmur hanya ingin mengejar untung saja dari pengerjaan proyek tersebut,” sesalnya.
Bahkan, anggaran yang dikorupsi pun tidak sedikit sehingga bisa dibayangkan kualitas bangunannya seperti apa.
“Pengadaan yang dilakukan UD. Vilia Makmur juga tak sesuai standar salah satunya terkait pengadaan rangka besi utama untuk bangunan pasar,” bebernya
Atas fakta ini, Rahabav mendesak pihak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus korupsi ini karena terbukti jelas-jelas telah merugikan Negara.
“Saya kira penegak hukum sudah sangat mengerti dan tahu apa itu kerugian negara dan seperti apa langkah yang harus diambil terkait proses hukumnya. Apalagi, hasil audit kerugian negara dilakukan oleh lembaga resmi yang selama ini menjadi referensi setiap pengusutan sebuah kasus korupsi,” desaknya.
Pada kesempatan tersebut, Rahabav juga mengharapkan adanya perhatian 25 Anggota DPRD Malra guna membentuk Pansus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Malra. Yang kemudian nanti hasilnya menjadi salah satu rekomendasi untuk proses selanjutnya.
“Karena terkait dana-dana tersebut pembahasannya dilakukan bersama pihak Dewan, sehingga hal itu juga menjadi tanggung jawab mereka. Belum lagi, sejumlah proyek lainnya di lingkup Kabupaten Malra yang ditengarai sering bermasalah, dan faktanya sudah berulang kali terjadi,” urainya.
Rahabav juga mendesak pihak DPRD Malra segera memanggil pimpinan kedua perusahaan untuk mempertanggungjawabkan peran masing-masing perusahaan atas proyek dimaksud sesuai hasil audit BPK Provinsi Maluku tahun2014.
Rahabav juga mengingatkan Pemerintah daerah untuk tidak diam saja menyikapi persoalan ini, karena sudah jelas-jelas menimbulkan kerugian negara.
“Dinas Perindag Maluku Tenggara, juga tidak bisa lepas tangan begitu saja karena ini proyek mereka. Jadi, jangan cuma mengharapkan pengawas perusahaan, maupun konsultan, tapi juga harus ada dari instansi terkait sehingga tidak perlu terjadi kerugian negara seperti ini,” imbuhnya.
Rahabav malah mensinyalir ada oknum-oknum di dinas terkait yang turut kecipratan uang hasil korupsi dalam proyek pembangunan pasar Langgur tersebut.
“Nanti tinggal penegak hukum yang bekerja mengungkapnya sehingga sesegera mungkin publik bisa mengetahui siapa-siapa oknum yang telah mengambil untung dari proyek tersebut,” tegasnya
Sementara, Direktur UD. Vilia Makmur, Samuel Kasiuw yang dikonfirmasi terkait bangunan pasar Langgur yang disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya Bangunan (RAB) dan juga pengadaan beberapa material lainnya langsung membantahnya.
“Saya bukan kontraktor, dan bukan saya yang kerja, tapi saya ini hanya jual bahan-bahan. Jadi barang siapa yang membeli saya tetap layani,” bantahnya dalam bentakan suara keras.
Namun ketika kembali didesak soal tanggung jawabnya terkait tanda tangan surat kontrak atas nama pimpinan perusahaan UD. Vilia Makmur, yang bersangkutan dengan emosi menolak memberi jawaban.
Begitu pula, pimpinan CV. Alfa Lima menolak memberikan keterangan. Ada alasan yang mendasari penolakan tersebut. Meski demikian, dia mengaku siap memberikan keterangan jika diperlukan aparat penegak hukum.
Kabarnya, pengerjaan proyek pasar tersebut ditangani pengusaha Robert Rentanubun dengan memakai bendera CV. Alfa Lima.
(dp-20)