Utama

Opini: Benarkah Hukum Di Indonesia Hanya Amankan Kaum Elitis ???

73
×

Opini: Benarkah Hukum Di Indonesia Hanya Amankan Kaum Elitis ???

Sebarkan artikel ini
Dedy Maturwey
Dedy DC. Maaturwet, SH, MH

Kondisi paradoksal di jagat hukum sangat mudah atau gampang ditemukan di tanah air. Di satu sisi ada perlakuan tegas terhadap tersangka/terdakwa dari kalangan akar rumput ( the grass roots communty).

Namun di sisi lain banyak perlakuan yang bercorak mengistimewakan kalangan elite yang bermasalah secara yuridis.

Aparat penegak hukum yang telah “terjerumus” dalam kondisi ini membuat dunia kini mencengkeram “Wong Cilik” dan sebaliknya meliberalisasikan elitis.

Mereka mampu membuat kekuasaan yudisialnya sebagai tiran bagi “Orang Susah”.

Kini, hukum di negeri berjuluk Nusantara ini dibuat untuk menampung keinginan elite yang menguasai negara dari pada untuk kepentingan masyarakat.

Benarkah hukum “dipersembahkan” untuk memuaskan atau mengamankan kepentingan elite?
Pertanyaan ini mengisyaratkan bahwa jagat yuridis masihlah menjadi jagat eksklusif, yang tidak setiap org memperoleh perlakuan egaliter.

Pernah mendengar kasus “Nenek Asyani” ??? Kasus ini secara jelas menjadi contoh yang telah mengeksaminasi lembaga peradilan. Nenek ini berbeda dengan koruptor yang sering mendapatkan tempat yang “Superior”.

Nenek Asyani menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri  Situbondo karena memiliki kayu yang kabarnya tak dilengkapi surat-surat. Si nenek renta itu didakwa Pasal 12 junto Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Nenek Asyani pun harus menjalani masa-masa di tahanan dan persidangan dengan melelahkan.
Kembali ke persidangan, tentang barang bukti kayu jati itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , disebutkan ada 38 sirap. Namun jumlah sebanyak itu disanggah Nenek Asyani.

Dia tidak mengakui barang bukti yang dituduhkan  JPU tersebut dengan alasan kayu jati itu tidak sama dengan barang bukti yang didakwakan.

Nenek Asyani menduga barang bukti kayu jati itu berubah dari penyitaan awal yang hanya 7 batang menjadi 38 sirap.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa Nenek Asyani boleh jadi sama dengan orang miskin pada umumnya yg kesulitan mendapat perlakuan adil dan manusiawi di mata hukum.

Pelaksanaan sistem peradilan pidana ( Criminal Justice System) tidak memberinya tempat secara berkesederajatan.

Testimoni masyarakat yang membela Nenek Asyani sangat dinantikan semua perindu tegaknya keadilan. Testimoni seperti itu harus terus disampaikan siapa pun yang menjadi saksi agar para penyelenggara hukum tidak bermain-main dengan hukum. Rekayasa hukum ( legal engineering) wajib dihentikan.

Praktik yang disebut  Prof J.E. SAHETAPY sebagai pembusukan hukum ( legal decay ) tidak boleh menang, apalagi sampai berdaulat.

Hukum wajib digunakan sebagai instrumen yang memberikan proteksi secara egaliter dan bukan instrumen yang menindas serta mendiskriminasi. Apa yang menimpa Nenek Asyani meskipun sekarang dia diberi hak penangguhan penahanan, tetaplah merupakan praktek hukum yang merepresi dan mengolonialisasinya.

Dan itu jelas berbeda sekali dengan perlakuan terhadap koruptor. Kalau kepada koruptor, negara atau aparat cenderung semakin lama semakin memanjakan. “Janji” negara yg hendak memberikan keistimewaan dapat terbaca lewat rencana amandemen Peraturan pemerintah tentang remisi untuk beberapa narapidana dan terorisme.

Dalam rencana amandemen  PP tersebut, negara bermaksud akan kembali memberikan remisi dengan persyaratan yang ketat kepada  koruptor.

Publik Indonesia saat ini sudah seharusnya membagi perhatiannya dengan cara memberikan testimoni dan advokasi kepada wong cilik yang sedang bermasalah hukum. Kalau bukan publik yang memberikan pembelaan, khususnya di lini kesaksian, lalu mau mengandalkan siapa ???

Masyarakat sekedar menjadi pendengar dan penonton yang tak perlu puas menikmati cerita. Masyarakat di buai oleh produsen kasus yang rajin  menggelontorkan  dan memainkan emosi serta psikologinya  tanpa harus susah-susah mempertanyakan keberlanjutan kisah kasusnya. Masyarakat dibuat akrab dengan apa yang namanya kasus-kasus mengambang ( floating case).

Ada beragam dugaan skandal besar yg terungkap, baik akibat keberanian atau jiwa militansi seseorang yg berjuang di jalan kebenaran maupun akibat auman seseorang. Namun untuk wong cilik, sangat jarang di temukan penggiat –penggiat yang sungguh-sungguh memperjuangkan kesulitannya.

Kondisi itu menunjukkan bahwa banyak manusia hanya mengejar keuntungan, kenyamanan  dan keamanan yang menurut Herbert Marcuse tergolong “ONE-DIMENSIONAL MAN” atau manusia monologis. Atau sosok yang menjalani kehidupannya secara esklusif tanpa memikirkan kepentingan terbaik bangsa dan sesamanya.

Seseorang yang semula jadi orang penting, pernah banyak berjasa atau setidaknya menempati peran strategis yang menentukan keberlanjutan hidup seseorang, sejumlah orang atau institusi yang kemudian orang ini dipinggirkan dan bermaksud “dikorbankan”, salah satu model perlawanan yang dilakukan adalah membongkar berbagai bentuk praktek kecurangan atau disnormativitas yang pernah dilakukannya secara kolektif atau minimal bisa menyelamatkan dirinya.

Di tangan aparat penegak hukum seperti itu, keadilan menjadi semakin sulit ditegakan . Aparat punya andil dalam menciptakan jalan terjal yang mengakibatkan wajah negara hukum semakin temaram.

Elemen pencari keadilan hanya menjadi elemen merana dalam hegemoni kekuatan elite yang ikut jadi produsen bekerjanya hukum.

Rasanya aparat harus mengingat adagium “Meskipun langit runtuh, hukum dan keadilan harus tetap di tegakan”. Adagium tersebut menggambarkan posisi hukum yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan atau pengaruh apapun.

Hukum wajib ditegakan dalam kondisi apapun dan oleh siapapun !!!***

Oleh:  Dedy DC. Maaturwet, SH, MH  ( Pemerhati Hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *