Daerah

2014, Laporan Keuangan Pemkab Aru Raih Opini Disclaimer

19
×

2014, Laporan Keuangan Pemkab Aru Raih Opini Disclaimer

Sebarkan artikel ini
Angky Renyaan Aru
Frangky Renjaan

Dobo, Dharapos.com
Pada 10 tahun terakhir tata kelola keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru selalu mendapatkan audit yang sangat bermasalah maka terhitung mulai APBD 2014, rekomedasi yang disampaikan BPK perwakilan provinsi Maluku sudah jauh lebih baik.

Tata kelola keuangan APBD Tahun Anggaran 2014 telah melalui perubahan sangat siknifikan bila dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

Demikian disampaikan Penjabat Bupati Aru Frangky Renjaan dalam Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2014 bertempat di Gedung DPRD Aru Senin (6/7) kemarin

Dalam pidato tersebut, Renjaan memaparkan sejumlah poin-poin penting sesuai Laporan hasil pemeriksaan dan atas sistem pengendalian interen maupun hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan laporan pemeriksaan keuangan 2014.

Diantaranya, sistim dan prosedur penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan tahun 2014 masih kurang memadai.

“Kemudian pencatatan atas pembagian belanja daerah tahun berkenaan sebagai realisasi penerimaan tidak tepat dan terdapat pengembalian sisa uang kelebihan tahun lalu yang belum dicatat dalam laporan aktifitas non anggaran,” paparnya.

Berikut pula sejumlah persoalan lain diantaranya, penatausahaan kas daerah belum tertib, begitupula kas bendahara pengeluaran juga belum tertib sama halnya dengan pengelolaan aset pada Pemkab Aru.

Disamping itu, piutang pajak dan piutang dana bagi hasil tidak disajikan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2014, peñatausahaan persediaan tidak tertib, penyajian dan pengungkapan kewajiban tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, pengelolaan PAD belum memadai,peñata usahaan atas penerimaan dan pengeluaraan dana perhitungan pihak ketiga tidak tertib, dan pemberian beasiswa pada PNS Kepulauan Aru tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya terkait asas kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan tahun 2014 maka rekomendasi yang disampaikan oleh BPK terdapat pula sejumlah poin-poin penting yang Ia sampaikan, diantaranya pembayaran ganda atas kegiatan pengadaan meja dan kursi SD Desa Jambu Air, kemudian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 4 SKPD, terdapat perbedaan spesifikasi barang dan pengadaan kelistrikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan, pembayaran jasa konsultasi melebihi seharusnya,dan terdapat biaya langsung non personil yang belum di dukung bukti pengeluaran, pemberian izin bekerja pada PNS tidak sesuai ketentuan, pengelolaan hibah pada Pemkab Aru belum sepenuhnya sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan pada 4 SKPD kurang dari yang diperjanjikan dan terdapat kelebihan pembayaran, kemahalan harga atas belanja modal peralatan dan mesin, keterlambatan penyelesaian belum dikenakan sangsi, terdapat perhitungan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi bagian Pemda kepada BPJS melebihi dari yang seharusnya.

Meski demikian, Bupati mengakui kalau Pemkab Aru telah menunjukan perbaikan cukup siknifikan.

“Memperhatikan temuan dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan BPK tersebut maka Pemerintah daerah telah menunjukan perbaikan yang sangat siknifikan, bila pada tahun sebelumnya jumlah temuan atas dugaan kerugian Negara sangat besar maka tahun 2014 jumlah tersebut telah berkurang drastic “ ujarnya.

Sedangkan, dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun pengendalian internal hanya ditemukan sebanyak 21 rekomendasi, bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai di atas 50 rekomendasi.

Atas perubahan signifikan ini maka BPK Pusat akan menurunkan tim khusus guna mereview kembali laporan keuangan Pemkab Aru mengingat perubahan drastis pada pengelolaan keuangan tahun 2014 tersebut.

“Ini semua berkat prestasi dan kerja keras kita bersama walaupun pendapat BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2014 masih pada opini disclaimer,“ cetus Renjaan.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *