as

Daerah

Kemenag SBB Sosialisasikan UU ASN

20
×

Kemenag SBB Sosialisasikan UU ASN

Sebarkan artikel ini
Logo Kemenag RI
Logo Kantor Kementerian Agama

Piru, Dharapos.com
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan sosialisasi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pejabat Eselon IV dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup instansi tersebut.

Sosialisasi ASN tersebut bertujuan membina PNS dalam mengelola organisasi di lingkup Kemenag SBB serta meningkatkan pemahaman terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sehingga dalam melaksanakan tugas dapat bekerja secara disiplin dan berdikasi yang tinggi, berkompeten sesuai dengan dinamika pekerjaan agar semakin profesional melaksanakan tugas di satuan kerja masing-masing.

Materinya sosialisasi antara lain, pokok-pokok dan kebijakan penerapan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dalam lingkup Kantor Kementrian Agama dan.

Hadir sebagai pematari, Kepala Kantor Kementrian Agama SBB, H. Rusydi Latuconsina, Kasubang Tata Usaha Kementrian Agama  Sagaf Kelrey, dan diikuti  peserta sebanyak 25 orang terdiri PNS lingkup
Kemenag SBB yang  berlangsung  di Aula Penginapan Kholifa, Minggu (28/6).

Kasubang Tata Usaha Sagaf Kelrey mewakili Kepala Kantor Kementrian Agama SBB Rusydi Latuconsina dalam arahannya mengungkapkan, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan memiliki nilai berkah bagi pegawai sehingga dalam menjalankan tugas sebagai ASN maka  dinamika pekerjaaan semakin professional.

Sagaf mengatakan bahwa, koordinasi sangat penting untuk mengetahui usulan dan kendala atau masalah yang menghambat tugas dan dicarikan pemecahan masalah.

“Sedangkan dalam sosialisasi tentang undang undang RI No 5 tahun 2014 tentang ASN, saya menguraikan tentang tugas dan tanggungjawab aparat sipil Negara,” cetusnya.

Dijelaskan, dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara, ungkap Sagaf, belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi  yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada  jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan  yang baik.

“Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi  yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam akhir kegiatan ini dirinya berharap, apa yang disampaikan bisa dimengerti oleh semua pegawai Lingkup Kemenag SBB dan bisa menjadi acuan dalam melaksanakan tugas sebagai aparat sipil negara.


(dp-26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *