Papua, Dharapos.com
Anggota Komisioner KPU Provinsi Papua, Izak Hikoyabi mengatakan, jika pelaksanaan Pemilukada serentak semester I tahun 2015 di tunda ke semester II para anggota KPU dapat dibawa ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap melanggar aturan dan terancam di pecat dari jabatannya.
![]() |
Izak Hikoyabi |
“Jadi bila sampai dengan tanggal 18 Mei 2015 ada Kabupaten yang tidak menyelenggarakan Pilkada maka, KPUnya pasti terancam dipecat karena tak mampu melaksanakan tahapan Pilkada. Ini bisa terjadi apalagi jika Partai Politik dan Panwaslu keluarkan rekomendasi,”kata Izak kepada wartawan, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (8/5).
Dikatakannya, sebenarnya pihak yang lebih bertanggung jawab bila Pilkada dimundurkan adalah Pemerintah Daerah. Sebab dalam Permendagri 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pilkada serentak Bupati/Wakil Bupati, jelas ditegaskan bahwa Pemda dapat menggunakan izin prinsip bersama dengan DPRD.
“Dalam Permendagri sebenarnya sudah jelas bisa menggunakan izin prinsip. Itu sudah tegas dalam Permendagri 44 Tahun 2015 itu. Makanya, tidak ada alasan sebenarnya kalau dikatakan ada kabupaten yang belum menganggarkan sampai saat ini.
Jauh-jauh sebelum jadwal tahapan Pilkada serentak dikeluarkan, lanjutnya, sebenarnya pihak KPU Papua sudah mewanti-wanti Pemerintah Kabupaten agar dapat menyiapkan anggaran sebelum batas waktunya ditutup.
Karena itu, Pemda diharap tidak masa bodoh sebab bila tidak, KPU akan dinilai melakukan “blunder” yang dapat berdampak pada kinerja KPU serta komitmen pemda dalam mendukung program pesta demokrasi rakyat.
“Pemda dalam hal ini harus ikut bertanggung jawab. Jangan tinggal masa bodoh begitu membiarkan ini menjadi blunder. Paling tidak dosa ini jangan semua ditanggung KPU. Kalau KPU tidak melaksanakan tahapan Pilkada karena tidak mendapat dana hibah dari Pemda, maka dia melanggar aturan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Izak menghimbau Pemerintah Pusat dan Gubernur segera menyelesaikan dualisme kepemimpinan yang saat ini terjadi di Kabupaten Waropen.
Pasalnya, Bupati yang sudah dinonaktifkan Mendagri pasca tersandung kasus korupsi mulai berkantor, padahal Wakil Bupati sebelumnya telah resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kalau di Waropen kan ada dua kepemimpinan, yakni Plt dan Bupati. Bupati kan kemarin sudah di non aktifkan lalu diangkat Wabup jadi Plt. Tapi Bupati masih kerja sampai saat ini sementara SK Mendagri tentang pengangkatan Plt itu belum dicabut” cetusnya.
Karena itu, pihaknya sarankan Bupati dan Wabup serta Gubernur juga Pusat segera selesaikan masalah ini. Supaya pemerintahan di bawah jalan baik, begitu juga Pilkada. Sebab seakan-akan yang satu jalan sendiri dan satu juga begitu. Ini dampaknya lari ke KPU. Karena itu, saya himbau masalah ini segera diselesaikan,” tegasnya kembali.
Sekda Papua: “Dana Pemilukada Itu Urusan Kabupaten/Kota”
Sebelumnya, di tempat terpisah, Sekda Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP mengungkapkan, untuk 11 Kabupaten yang mengikuti pesta demokrasi Pemilukada serentak pada semester I tahun 2015 sampai saat ini masih ada 4 Kabupaten yang belum MoU dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilukada.
![]() |
TEA. Hery Dosinaen, S.IP |
“Kami sudah mempersiapkan radiogram Gubernur untuk menyampaikan 4 Bupati untuk segera melaksanakan MoU dengan KPU Kabupaten setempat,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Gubernur Papua, belum lama ini.
Diharapkan semua pembiayaan harus bisa terakomodir di APBD Perubahan sehingga semua jadwal nasional Pemilukada serentak tahun 2015 ini di 11 Kabupaten, Provinsi Papua bisa terlaksana dengan lancar.
“4 Kabupaten tersebut antara lain, Kabupaten Waropen, Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Boven Digoel,”ungkapnya.
Disinggung berapa besar dana pilkada yang di bantu Pemprov Papua, Sekda jelaskan, untuk sementara itu adalah otonomi daerah Kabupaten dan itu adalah tanggung jawab dari Kabupaten setempat.
“Berapa pembiayaan itu kita serahkan kepada Kabupaten,” jelasnya.
Sekda juga menambahkan, pihaknya akan membahas bersama dengan KPU terkait dana Pemilukada tersebut karena hal ini merupakan urusan rumah tangga Kabupaten/Kota yang melaksanakan pesta demokrasi pada Desember mendatang.
“Memang ada Permendagri tetapi kita bisa membuat keputusan secara dadakan tapi yang jelas melalui satu pembahasan yang lebih serius,”tambahnya.
Pihaknya juga optimis 4 Kabupaten yang belum melakukan MoU serta memberikan dana Pemilukada kepada KPU Kabupaten karena belum ada Kabupaten yang membahas perubahan angggaran.
“Saya kira ini Kabupaten belum ada perubahan anggaran jadi bisa terakomodir dalam perubahan APBD tahun 2015 dari Kabupaten itu,”kata Sekda dengan nada optimis.
Lebih lanjut, kata dia, dalam waktu dekat Pemerintah akan rapat dengan Bupati 4 Kabupaten serta KPU Provinsi Papua dan langkah awal itu Pemprov Papua akan mengirim radiogram Gubernur kepada 4 Bupati dari Kabupaten tersebut.
“Jadi, besok (Hari ini) saya akan bertemu dengan KPU Papua untuk membahas lebih detail lagi, tapi yang jelas langkah awal kita kirimkan radiogram kepada Bupati bahwa segera perubahan anggaran mengakomodir pembiayaan-pembiayaan terkait Pemilukada ini.
Dijelaskannya, meskipun APBD Perubahan Kabupaten akan di bahas pada pertengahan tahun 2015 sementara tahapan Pemilukada sudah dilaksanakan, namun itu ada izin prinsip yang harus dilakukan bersama di Kabupaten dan DPRD.
(piet)