Utama

Baliho Larangan di Kesia Disebut Menyesatkan, Ahli Waris Alfons Tegaskan Putusan MA Berpihak Kepada Mereka

907
×

Baliho Larangan di Kesia Disebut Menyesatkan, Ahli Waris Alfons Tegaskan Putusan MA Berpihak Kepada Mereka

Sebarkan artikel ini
IMG 20251117 150305
Oplus_131072

Ambon, Dharapos.com — Pemasangan baliho larangan oleh Raimond Wattimena dan Jan Ch. Wattimena di Kesia memicu polemik. Baliho yang beredar di media sosial itu memuat klaim penolakan eksepsi terhadap Rycko Weyner Alfons dkk berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 74/Pdt.Bth/2025/PN.Amb tanggal 12 November 2025, serta melarang keluarga Alfons beraktivitas di atas 20 potong tanah dusun dati, termasuk objek sengketa di Dusun Dati Kate-kate.

Rycko Weyner Alfons, ahli waris sah Jacobus Abner Alfons, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai pemasangan baliho itu sebagai pelecehan terhadap hukum, pembohongan publik, dan pencemaran nama baik.

Rycko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sebelumnya telah memenangkan pihak Alfons, bukan Wattimena. Menurutnya, pihak Raimond Wattimena dan Jan Christian Wattimena sebagai pembantah mengajukan gugatan bantahan terhadap objek sengketa yang telah dieksekusi pada 18 Oktober 2023.

“Putusan itu sudah inkrah. Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas menyatakan bahwa gugatan bantahan terhadap objek yang sudah dieksekusi tidak dapat diterima,” tegas Rycko kepada Dharapos.com, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa meski eksepsi mereka secara formal ditolak, hakim tetap memasukkan pertimbangannya dalam pokok perkara. Hasilnya, majelis hakim menyatakan objek sengketa telah dieksekusi, sehingga gugatan bantahan pihak Wattimena tidak dapat diterima.

“Jadi bukan mereka menang karena eksepsi kami ditolak. Fakta hukum menunjukkan gugatan bantahan mereka memang tidak bisa diterima. Itulah yang seharusnya dipahami,” lanjutnya.

Rycko menyebut isi baliho tersebut sebagai tindakan yang sengaja menyebarkan informasi menyesatkan dan dapat menipu publik mengenai posisi hukum yang sebenarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memahami duduk perkara secara utuh sehingga tidak termakan informasi yang ia anggap keliru dan menyesatkan tersebut.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *