Dobo, Dharapos.com – Pimpinan PT Pelni Cabang Dobo angkat bicara merespon pemberitaan dan video yang viral beredar di masyarakat soal tudingan perusahaan tersebut melakukan pungutan liar saat penimbangan barang penumpang.
Kepala Pelni Cabang Dobo Ibrahim dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/10/2025) membantah soal itu.
“Itu (pungli) sama sekali tidak benar. Jadi aturan terkait barang bawaan penumpang, termasuk batas berat dan juga terkait larangan lainnya itu yang kami berlakukan. Dan aturan ini diterapkan demi kenyamanan dan keselamatan perjalanan para penumpang,” bantahnya didampingi Ari selaku staf saat menyampaikan klarifikasi di Kantor Pelni Dobo.
PT Pelni Cabang Dobo, kembali tegas Ibrahim tidak akan pernah melakukan pungli lewat timbangan barang karena semua itu ada regulasinya.
“Intinya sekali lagi bahwa pemberitaan itu adalah tidak benar dan soal timbang barang itu sudah berlaku lama sesuai dengan regulasi dari kantor pusat. Mungkin karena harga kiloannya sedikit naik jadi penumpang terkejut. Atau juga baru mendengar kenaikan tarif dari Rp 6000 ke Rp10.000,- / kg, padahal sudah ada sosialisasi sebelumnya tentang aturan tersebut” lanjutnya.
Di kesempatan itu, Ari lantas menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Direksi PT Pelni Nomor: 01.12/02/SK/HKO.01/2021 tentang kewenangan dalam penanganan over bagasi di PT Pelni (Persero) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah memutuskan serta menetapkan antara lain,
1. Kelebihan Bagasi (Over Bagasi) adalah setiap barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan bagasi bebas.
2. Bagasi bebas adalah barang bawaan penumpang yang mempunyai ketentuan volume maksimal 0,1 m3, atau ukuran 70 cm x 40 cm x 35 cm, dengan berat maksimum bagasi bebas 40 kg.
3. Kelebihan bagasi (over bagasi) yang diijinkan tidak melebihi ketentuan ukuran 70 cm x 40 cm x 35 cm atau setara dengan volume maksimal 0,1 m3 dengan berat maksimum kelebihan bagasi (over bagasi) 40 kg.
4. Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran yang tidak dipisahkan maka di anggap sebagai muatan biasa (cargo) dan ditempatkan di dalam palka.
5. Kelebihan bagasi (over bagasi) di tempatkan di area / lokasi yang tidak mengganggu kenyamanan penumpang sebagaimana Standart Pelayan Mnimum (SPM) yang ditetapkan di atas kapal PT Pelni (Persero).
Kaitannya dengan ketentuan dimaksud, PT Pelni Cabang Dobo mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan selama perjalanan.
Selain itu setiap penumpang mendapatkan fasilitas barang bawaan gratis hingga 40 kilogram (termasuk pakaian), dengan tambahan berat yang diperbolehkan hingga 40 kilogram lagi dengan biaya tambahan.
”Sebenarnya kalau terkait dengan barang bawaan penumpang telah diberikan keringanan bisa berupa satu koper juga tas pakaian atau karton yang mudah dipegang penumpang, tetapi bukan sebaliknya. Misalnya gen kosong seperti yang terjadi baru-baru ini memang beratnya hanya kurang lebih 3 kiloan tetapi karena volumenya banyak sehingga di kena tarif 0,1,” bebernya.
Selain batas berat, PT Pelni juga mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang-barang berbahaya maupun terlarang. karena dapat mengganggu kenyamanan di dalam kapal. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.
“Artinya benar-benar bawaan penumpang tentunya yang tidak berbahaya seperti barang-barang terlarang. Terus kemudian kaya senjata tajam dan sebagainya itu tentunya dilarang,” urainya.
Dengan penegasan aturan ini, Pelni berharap penumpang dapat mematuhi regulasi demi menciptakan suasana perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Penumpang diimbau untuk memeriksa kembali barang bawaannya sebelum berangkat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pelni berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan perjalanan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi seluruh pengguna jasa PT Pelni (Persero).
(dp-31/DW)