![]() |
| Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang |
Ambon, Dharapos.com – Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) di Provinsi Maluku yang pemberlakuannya dimulai sejak 17 April dan berakhir 1 Mei diperpanjang Pemerintah setempat.
“PSBR diperpanjang karena belum ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB, red),” ungkap Sekda Maluku Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur setempat, Rabu (29/4/2020).
Dalam pembatasan ini, pelayaran dan penerbangan komersial dihentikan untuk sementara kecuali untuk barang kargo dan keperluan khusus yang mendesak.
Menurutnya, status PSBR ini diperpanjang karena belum diberlakukan PSBB.
Terkait dengan permintaan Pemerintah Kota Ambon untuk pemberlakuan PSBB di wilayahnya, diakui Sekda, harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Mantan Kadis PKP Maluku ini juga menyampaikan Ambon disebut zona merah artinya tingkat kerawanan penyebarannya sangat mengkhawatirkan.
“Itu dasar diberlakukan PSBB dan untuk itu, tim dari Kementerian Kesehatan RI akan turun guna melakukan verifikasi dan kajian terlebih dahulu,” paparnya.
Selain itu, penyebaran wabah ini telah terjadi secara transmis lokal bukan melalui orang yang baru datang dari daerah lain yang telah terpapar Covid-19.
“Jadi, Pemda Maluku telah membuat aturan zonasi dimana Bupati/Wali Kota secara otonom mengatur wilayahnya terkait penyebaran virus ini,” tandasnya.
(dp-19)











