as

Berita Pilihan Redaksi

Bupati Desak Polres MTB Proses Hukum Pengurus YAB

41
×

Bupati Desak Polres MTB Proses Hukum Pengurus YAB

Sebarkan artikel ini
Bup Fatlolon YAB 10
Bupati MTB, Petrus Fatlolon

Saumlaki, Dharapos.com 
Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon mendesak penyidik pada Kepolisian Resort setempat untuk mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh seluruh pengurus Yayasan Anak Bangsa (YAB) terhadap masyarakat di daerah itu.

“Yang pertama, hasil pemeriksaan Kesbangpol bahwa yayasan ini tidak miliki izin yang legal. Yang kedua, dari janji dan pernyataannya tidak terlaksana sehingga mengarah kepada penipuan dan merugikan masyarakat,” cetusnya.

Terhadap itu, Bupati mengaku telah menyurati Kapolres MTB untuk segera mengambil langkah-langkah hukum.

Kuat dugaan, kalau rencana penyaluran uang tunai kepada masyarakat itu merupakan bagian dari duit rakyat yang telah dikumpulkan sebelumnya.

“Kemudian datang di Atubul lalu bayar empat orang supaya orang semakin percaya dan kumpul duit lagi lalu kemudian bayar lagi di kampung lain sebanyak dua atau tiga orang lagi. Saya kira ini harus ada proses hukum sehingga pihak yayasan benar-benar bertanggung jawab,” tegasnya.

Para pengurus YAB , diminta bertanggung jawab untuk mengembalikan uang masyarakat yang selama ini “dipungut” sebagai syarat pendaftaran anggota serta harus siap untuk dipidanakan, termasuk siap bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat.

“Sudah bikin masyarakat untuk tidak berkebun berhari-hari, jadi harus bertanggung jawab dari tiga segi tadi. Dan saya berharap bukan Yoseva saja, melainkan pengurus yang lain juga. Dan saya menghimbau kepada pengurusnya untuk jangan jauh-jauh dari MTB, melainkan datang ke Saumlaki supaya ketika dimintai keterangan dan ketika ditangkap itu jangan lari,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Bupati katakan bahwa YAB telah ingkar janji sebagaimana pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh  pengurus YAB seperti  Johanis Duarmas selaku Ketua Tim koordinator, Lamberth W. Miru selaku Sekretaris wilayah, Antonius Lermatan selaku Sekretaris I tim koordinator, Salvatoris Duarmas selaku Sekretaris II tim koordinator, Robertus Samangun selaku ketua tim koordinator, dan Paulus Bille, salah seorang anggota YAB.

Dalam pernyataan  yang disaksikan oleh Pasi OPS KODIM 1507/Saumlaki, Kasat Bimas Polres MTB, dan Asisten Bidang Pemerintahan serta Kabag Hukum pada Setda setempat, pengurus YAB menjamin akan menyalurkan bantuan tunai sebesar 15 juta rupiah untuk tujuh ratus orang secara cuma-cuma  pada tanggal 18 Agustus lalu namun tidak terlaksana.

Selain itu, para pengurus YAB mengaku tidak pernah meminta uang muka dalam bentuk apapun dari anggota namun ternyata terbukti ada laporan masyarakat di Polres yang mementahkan pernyataan pengurus YAB.

Bupati tegaskan pula bahwa pergerakan YAB semenjak awal telah dipantau oleh Pemkab MTB dimana
pihak pengurus yayasan diketahui sudah beberapa kali ingkar janji tentang waktu penyaluran uang kepada masyarakat.

“Sekarang berpulang kembali kepada masyarakat, apakah mau mengharapkan terus atau serahkan kepada penegak hukum,“ tukasnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polres MTB telah menetapkan Yosefa Kelbulan, Bos-nya YAB sebagai tersangka atas dugaan penipuan sebagaimana pasal 378 KHUP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *