Politik dan Pemerintahan

Bupati Hanubun Soal Bantuan Pangan Beras : Keluarga Miskin di Malra Cukup Tinggi

8
×

Bupati Hanubun Soal Bantuan Pangan Beras : Keluarga Miskin di Malra Cukup Tinggi

Sebarkan artikel ini

Bupati Hanubun Soal Beras Cad Pemerintah
Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat menyampaikan sambutan

Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
(Malra) menyerahkan bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Pangan
Pemerintah (BCPP) yang dipusatkan di aula kantor Bupati setempat, Senin
(10/4/2023).

Bupati M. Thaher Hanubun memimpin langsung proses penyerahan
tersebut.

“Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama
bagi masyarakat berpendapatan rendah. Tujuannya agar keluarga miskin selalu
memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan
dan kesehatannya,” demikian disampaikan Bupati disela-sela kegiatan penyerahan
bantuan pangan.

Bupati Hanubun mengakui, Malra masih memiliki keluarga miskin
yang cukup tinggi yaitu  22,73 persen
yang artinya pendapatan mereka masih tergolong rendah sehingga daya beli
terhadap pangan maupun non pangan juga rendah.

Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi
masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan
Pangan Pemerintah.

Penerima Bantuan Pangan adalah keluarga yang mengalami rawan
pangan, miskin, stunting dan gizi buruk, terkena dampak keadaan darurat,
fluktuasi harga, dan dampak inflasi yang menjadi sasaran penerima Bantuan
Pangan menggunakan CPP.

Lanjut Bupati, tujuan penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan
Pangan adalah untuk mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan
Sasaran sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan stunting dan
gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, dan
mengendalikan dampak inflasi.

“Sasaran penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan adalah
penerima bantuan pangan dengan jenis dan jumlah sesuai dengan penugasan,”
ungkapnya.

Diketahui, Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan
Kementerian Sosial mengenai permohonan Data 21.353.000 (dua puluh satu juta
tiga ratus lima puluh tigaribu) Penerima Bantuan Pangan yang berisi informasi
by name by address.

Adapun Quota untuk Propinsi Maluku adalah sebesar 128.559
KPM, sedangkan Quota untuk  Malra adalah
sebesar 11.344 KPM.

Penerima bantuan akan menerima jenis pangan beras sebesar 10
(sepuluh) kilogram, daging unggas sejumlah 1 ekor dengan berat kurang lebih 1
(satu) kilogram dengan batas toleransi 0,9-1,1 kilogram, dan telur unggas
sejumlah 1 (satu) pack isi 10 (sepuluh) butir setiap bulan, selama 3 (tiga)
bulan terhitung mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2023.

Sementara itu, Dolog dan 
organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan tugas atau
menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/sosial/kependudukan dan keluarga
berencana saling berkoordinasi dalam rangka penyaluran, yang meliputi penetapan
waktu, jumlah, titik bagi, dan asal gudang. Hasil koordinasi dituangkan dalam
Berita Acara rencana penyaluran.

Organisasi perangkat daerah dapat melakukan pengecekan
kualitas bantuan pangan yang akan diserahkan oleh Dolog.

Atas pengecekan kualitas, dibuatkan berita acara pengecekan
kualitas pangan dalam penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan.

Apabila pada saat pemeriksaan di gudang layanan ditemukan
kuantitas, mutu dan keamanan pangan dalam penyaluran CPP untuk pemberian
bantuan pangan tidak sesuai, maka bantuan pangan tersebut tidak dapat
disalurkan dalam penyaluran cpp untuk pemberian bantuan pangan, dan dolog harus
mengganti dengan pangan lain yang ada di gudang layanan.

Penyaluran daging unggas dan telur unggas untuk pemberian
bantuan pangan.

Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengenai permohonan Data 1.446.089
(satu juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan puluh sembilan) Penerima
Bantuan Pangan yang berisi informasi by name by address.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *