![]() |
| Bupati M. Thaher Hanubun memimpin langsung pelantikan Bruno Ohoiwutun |
Langgur, Dharapos.com – Bertempat di aula kantor Bupati Maluku
Tenggara, Selasa (8/12/2020) dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji
jabatan terhadap Bruno Ohoiwutun sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Bupati setempat M. Thaher Hanubun memimpin langsung
pelantikan tersebut.
Bruno Ohoiwutun menggantikan Abdul Hamid Ingratubun yang
telah purnabakti.
Bupati dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini,
sesungguhnya merupakan hal yang biasa dalam sistem manajemen ASN.
Sekaligus sebagai implementasi dari Perda 04 Tahun 2019
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Bruno Ohoiwutun adalah figur yang dipilih untuk menduduki jabatan
Asisten I Pemerintahan dan Kesra telah melalui serangkaian tahapan seleksi terbuka,
yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dan telah mendapat persetujuan KASN.
Diketahui, dari catatan rekam jejak jabatanya selain latar
belakang pendidikan sebagai alumni Pendidikan Kepamongprajaan yakni APDN, Bruno
juga memiliki segudang pengetahuan pemerintahan.
Sedangkan dari aspek pengalaman tugas, ia lama meniti karir di
Inspektorat Kabupaten Malra.
“Saya sangat berharap dengan segudang pengalaman yang saudara
miliki, dapat membawa berbagai perubahan terutama dalam mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas dan fungsi secara baik di bidang pemerintahan, kesejahteraan
rakyat serta hukum,” harap Bupati.
Ia mengakui masih diperlukan pembenahan baik secara internal
mau pun eksternal.
“Saya menginginkan bidang hukum, pemerintahan dan kesra
menjadi bagian penting dan garda terdepan serta tata kelola pemerintahan yang
baik dan bersih. Dalam hal ini perbaikan prosedur dan mekanisme pengajuan
dokumen hukum perangkat daerah,” pintanya.
Secara substansi, perlu ketelitian dan validasi lagi
terhadap keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan Bupati adalah
berkenaan dengan honorarium bagi pejabat pengelola kegiatan.
Dalam Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) sudah ditegaskan bahwa Honorarium kegiatan dihilangkan, terkecuali
bersifet lintas sektor dan diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Hal lain yang perlu dibenahi adalah perlunya kebutuhan
penyediaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) guna memudahkan
akses informasi hukum bagi Perangkat Daerah dan masyarakat,” sambungnya.
Bupati menyadari bahwa keputusan yang diambilnya pasti
menimbulkan kepuasan maupun ketidakpuasan bagi Para Pejabat lainya.
“Sebagai pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, saya tetap
mempertimbangkan disiplin, integritas serta loyalitas terhadap siapa yang saya
pilih dan angkat,” tegasnya.
Bahkan Bupati memastikan, evaluasi kinerja akan dilakukan
pada akhir tahun dan evaluasi tersebut sebagai rujukan apakah perlu mutasi atau
rotasi, termasuk evaluasi terhadap pejabat yang akan dan atau telah memangku
jabatan selama 5 tahun.
Ia juga mengingatkan Kepala OPD, agar tegas dalam melakukan
pembinaan disiplin PNS di lingkup masing-masing.
Terpantau kegiatan yang turut dihadiri pimpinan OPD, Pastor
serta tamu undangan lainnya berjalan dengan baik.
(dp-52)













