![]() |
| Bupati M. Thaher Hanubun melantik kepala sekolah (kepsek) se – wilayah Kabupaten Maluku Tenggara |
Langgur, Dharapos.com – Bupati Maluku
Tenggara M. Thaher Hanubun meminta para kepala sekolah (kepsek) untuk berhenti melakukan
aksi menghujat dan mengkritik di media sosial.
Tenggara M. Thaher Hanubun meminta para kepala sekolah (kepsek) untuk berhenti melakukan
aksi menghujat dan mengkritik di media sosial.
Hal itu disampaikannya saat untuk
pertama kalinya memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah 42 kepsek se
– wilayah Kabupaten Malra, bertempat di kantor Bupati baru, Debut – Langgur, Rabu
(12/8/2020).
pertama kalinya memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah 42 kepsek se
– wilayah Kabupaten Malra, bertempat di kantor Bupati baru, Debut – Langgur, Rabu
(12/8/2020).
Pernyataan itu juga menyikapi adanya
laporan dan indikasi kecenderungan beberapa kepsek tertentu melakukan
pertemuan-pertemuan dan pembahasan yang bermuara pada ranah politik serta
memanfaatkan media sosial untuk menghujat dan mengkritik.
laporan dan indikasi kecenderungan beberapa kepsek tertentu melakukan
pertemuan-pertemuan dan pembahasan yang bermuara pada ranah politik serta
memanfaatkan media sosial untuk menghujat dan mengkritik.
Ia pun mengimbau agar perbuatan
tersebut dapat segera diakhiri karena hal dimaksud bukanlah kompetensi seorang
kepsek.
tersebut dapat segera diakhiri karena hal dimaksud bukanlah kompetensi seorang
kepsek.
“Bila mau terjun ke dunia politik,
silahkan ajukan pengunduran diri kepada saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Karena berbagai ketentuan yang mengatur, KASN melarang secara tegas ASN ikut
dan terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
silahkan ajukan pengunduran diri kepada saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Karena berbagai ketentuan yang mengatur, KASN melarang secara tegas ASN ikut
dan terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Bupati juga mengakui acara pelantikan kepsek
ini adalah momen perdana baginya.
ini adalah momen perdana baginya.
“Hari ini adalah kesempatan pertama kalinya
saya melantik dan mengambil sumpah para kepala sekolah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara,” akuinya.
saya melantik dan mengambil sumpah para kepala sekolah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara,” akuinya.
Pelantikan ini, lanjut Bupati, didasarkan
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang
penugasan guru sebagai Kepsek.
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang
penugasan guru sebagai Kepsek.
Menurutnya, pengangkatan jabatan kepsek
tidak diharuskan untuk dilantik.
tidak diharuskan untuk dilantik.
Meski begitu, selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah, ia menganggap pelantikan tersebut sangatlah penting dan
perlu untuk dilakukan.
Kepegawaian Daerah, ia menganggap pelantikan tersebut sangatlah penting dan
perlu untuk dilakukan.
“Hal itu saya lakukan karena jabatan kepala
sekolah mengemban misi yang berat, yakni mendidik masa depan generasi Maluku
Tenggara,” cetusnya.
sekolah mengemban misi yang berat, yakni mendidik masa depan generasi Maluku
Tenggara,” cetusnya.
Selain itu, pelantikan tersebut
dimaksudkan untuk meneguhkan komitmen bahwa siapa saja yang dilantik dan
diambil sumpahnya harus tahu bahwa tugas dan tanggung jawabnya kepada
Pemerintah, bangsa dan masyarakat.
dimaksudkan untuk meneguhkan komitmen bahwa siapa saja yang dilantik dan
diambil sumpahnya harus tahu bahwa tugas dan tanggung jawabnya kepada
Pemerintah, bangsa dan masyarakat.
“Serta senantiasa memegang teguh
prinsip loyalitas dan dedikasi terutama kepada pimpinan dan Pemerintah daerah,”
tegasnya.
prinsip loyalitas dan dedikasi terutama kepada pimpinan dan Pemerintah daerah,”
tegasnya.
Bupati menambahkan pula, pelantikan
ini juga bisa dimaknai sebagai kebanggaan atas profesi dari jabatan sebagai guru,
sekaligus tugas sebagai kepsek.
ini juga bisa dimaknai sebagai kebanggaan atas profesi dari jabatan sebagai guru,
sekaligus tugas sebagai kepsek.
Lebih lanjut, jelasnya, pengangkatan
dan pelantikan ke 42 kepsek ini telah melewati proses panjang dan berbagai
pertimbangan melalui rekomendasi tim yang disebut dengan Tim Pertimbangan
Pengangkatan Kepala Sekolah.
dan pelantikan ke 42 kepsek ini telah melewati proses panjang dan berbagai
pertimbangan melalui rekomendasi tim yang disebut dengan Tim Pertimbangan
Pengangkatan Kepala Sekolah.
Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah,
Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat lain yang berkompeten.
Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat lain yang berkompeten.
“Tim ini dikhususkan guna meneliti dan
memberikan rekomendasi kepada guru yang memenuhi syarat administratif dan
syarat kompetensi lainnya,” sambungnya.
memberikan rekomendasi kepada guru yang memenuhi syarat administratif dan
syarat kompetensi lainnya,” sambungnya.
Bupati juga mengaku sangat memahami
bahwa keputusan pengangkatan kepsek saat itu, tentu menuai pro dan kontra
karena berbagai kepentingan tertentu.
bahwa keputusan pengangkatan kepsek saat itu, tentu menuai pro dan kontra
karena berbagai kepentingan tertentu.
Juga akan menimbulkan ketidakpuasan
dari beberapa pihak.
dari beberapa pihak.
Meski begitu, dirinya mengingatkan, bahwa
jabatan kepsek bukanlah jabatan politik yang harus dihubungkan dengan
kepentingan tertentu.
jabatan kepsek bukanlah jabatan politik yang harus dihubungkan dengan
kepentingan tertentu.
“Jabatan kepala Sekolah adalah jabatan
karir, bukan jabatan politik,” tegasnya.
karir, bukan jabatan politik,” tegasnya.
Sebagian besar kepsek yang dilantik sebelumnya
adalah pelaksana tugas (Plt) yang kemudian dikukuhkan kembali dalam jabatan
definitif.
adalah pelaksana tugas (Plt) yang kemudian dikukuhkan kembali dalam jabatan
definitif.
Periodisasi 4 Tahun
Bupati menjelaskan, periodisasi
pengangkatan guru sebagai kepsek adalah 4 tahun sejak tanggal ditetapkan.
pengangkatan guru sebagai kepsek adalah 4 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Dalam periodisasi itu, kinerja sang
Kepsek akan senantiasa dievaluasi oleh dirinya.
Kepsek akan senantiasa dievaluasi oleh dirinya.
“Tidak menutup kemungkinan bilamana
kinerja dan evaluasi atas hal tertentu, bisa saja diganti sebelum periodisasi
dimaksud. Mengingat ada kecenderungan bila sudah menjabat definitif, kinerja
yang bersangkutan justru turun,” jelasnya.
kinerja dan evaluasi atas hal tertentu, bisa saja diganti sebelum periodisasi
dimaksud. Mengingat ada kecenderungan bila sudah menjabat definitif, kinerja
yang bersangkutan justru turun,” jelasnya.
Untuk itu, Bupati berharap agar kondisi
itu tidak terjadi pada ke 42 kepsek yang baru dilantik.
itu tidak terjadi pada ke 42 kepsek yang baru dilantik.
Turut hadir, pada pelantikan Sekda, Staf
Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan OPD, tokoh agama, serta ASN.
Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan OPD, tokoh agama, serta ASN.
(dp-52)













