![]() |
Foto Ilustrasi |
– Dinilai sarat dengan rekayasa, CV
Wahyu Hadi Perkasa melayangkan surat sanggahan ke Unit Kerja Pengadaan Barang
Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kepulauan Aru sejak 1 Agustus 2021.
Surat
sanggahan dengan Nomor : 02/SGH/WHP/D/2021 itu dilayangkan ke UKPBJ) Kabupaten
Kepulauan Aru terkait penetapan pemenang proyek pembangunan rumah karantina
Covid – 19 yang diarahkan ke penyedia tertentu yaitu CV Fajar Berkah Abadi
dengan harga penawaran Rp. 3.545.541.548,82 yang mendekati nilai HPS Rp.
3.564.999.999.99.
Pasalnya,
pelelangan dinilai sarat dengan rekayasa sehingga mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat dalam pelelangan pembangunan rumah karantina Covid
– 19, dimana sudah kurang lebih 70 paket pekerjaan kontruksi yang dilelang oleh
Pokja pemilihan UKBJ Kabupaten Kepulauan Aru tidak pernah satupun dilakukan
penambahan persyaratan seperti pada pekerjaan pembangunan rumah karantina Covid
-19 dimaksud.
Direktur CV
Wahyu Hadi Perkasa, Lili Walay mengatakan, surat sanggahan harus dijawab oleh
UKPBJ Kabupaten Kepulauan Aru atau Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi sesuai
substansi pelelangan.
Surat
sanggahan yang disampaikan di luar aplikasi Layananan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) itu tembusannya ditujukan pada Sekretaris Daerah, Kabupaten Kepulauan
Aru, Pimpinan Daerah, Kabupaten Kepulauan Aru, Ketua komisi C DPRD Kabupaten
Kepulauan Aru, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru,
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Ketua umum BPD
Gapensi Provinsi Maluku di Ambon,dan Ketua BPC Gapensi Kabupaten Kepulauan Aru
di Dobo.
“Saya telah
melayangkan surat sanggahan ke UKPBJ Kabupaten Kepulauan Aru atau Pokja,
maka mereka harus jawab sebagaimana mestinya,” ungkap, Walay, Jumat (6/8/2021).
Ia juga
berkesimpulan, Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi telah melakukan perlawanan
terhadap hukum sehingga meminta agar penetapan pemenang dibatalkan dan segera
dilakukan pelelangan ulang.
Dan apabila
pengaduan tidak ditanggapi, maka CV Wahyu Hadi Perkasa akan membuat pengaduan
pada instansi terkait seperti aparat penegak hukum.
“Saya
minta pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dapat
memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk menyelesaikan pengaduan itu.
Dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru yang menangani pelanggaran
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat
segera menanggapi pengaduan kami sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku,” sambungnya.
Menurutnya,
penegasan itu disampaikan lantaran hasil evaluasi Pokja Pemilihan, CV. Wahyu
Hadi Perkasa gugur dengan alasan: Brosur yang disampaikan tidak sesuai.
“Hemat
kami alasan tersebut tidak subtansial dan tidak rasional, berikut persyaratan
tambahan dalam Dokumen Pimilihan (LDP) poin 6 dan Surat Persetujuan dari Kepala
Dinas Kesehatan tidak sah karena surat pesetujuan tersebut bukan berasal dari
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan subtansi surat persetujuan dari Kepala
Dinas Kesehatan dimksud hanya menyetujui Surat Dukungan Suplyer bukan surat
pernyataan, bukan Surat Garansi Produk dan juga bukan menyetujui penambahan
persyaratan Brosur,” tuturnya.
Masih
menurut Walay, ada indikasi paket pekerjaan Pembangunan Rumah Karantina
Covid-19 diarahkan kepada penyedia tertentu dengan dasar sebelumnya pelelangan
paket pekerjaan tersebut diperuntukan bagi usaha menengah.
“Namun
setelah adanya masukan dan saran dari peserta saat tahapan penjelasan baru
dilakukan berubahan lewat addendum dokumen pemilihan paket tersebut
diperuntukan bagi usaha kecil,” bebernya.
Lebih lanjut
ditegaskan, indikasi tersebut diperkuat
lewat informasi yang beredar dikalangan penyedia di daerah ini bahwa paket
tersebut diarahkan kepada penyedia tertentu yaitu CV. Faiar Berkah Abadi yang
sesuai fakta sudah ditetapkan sebagai Pemenang lelang tersebut dengan harga
penawaran Rp.3.545.541.548,82 mendekati nilai HPS Rp.3.564.999.999,99 (Berita
Acara Hasil Pemilihan terlampir).
“Saya
selaku peserta lelang paket tersebut berpendapat bahwa telah terjadi
pelanggaran aturan dan pelanggaran adminstrasi yang telah menciderai semangat
Perpres No.16 Tahun 2018, beserta perubahan dan aturan turunannya, menciptakan
persaingan tidak sehat dan menghambat program pembangunan di daerah ini. Untuk
itu sekali lagi saya usulkan kepada Pokja Pemilihan agar Membatalkan Berita
Acara Hasil Pemilihan dan membatalkan berita acara penetapan pemenang pada proyek
dimaksud,” tegas Lili Walay.
(dp-31/Nus)