as

Utama

Data Penerima KIP, KIS dan KKS Di Maluku Hanya Melalui Dinsos Provinsi

80
×

Data Penerima KIP, KIS dan KKS Di Maluku Hanya Melalui Dinsos Provinsi

Sebarkan artikel ini
Poly Kastanya
Paulus Kastanya

Ambon, Dharapos.com
Seluruh data masyarakat penerima fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Provinsi Maluku menjadi kewenangan Dinas Sosial Provinsi.

“Jadi, masing-masing kabupaten/kota akan menyampaikan data terkait dengan  penerima bantuan KKS, KIS dan KIP, semuanya bergantung data dari kabupaten/kota yang disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Maluku,” ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Paulus Kastanya, yang ditemui Dhara Pos, Senin (18/5).

Dari data-data tersebut, jelas dia, oleh pihak Dinsos Maluku diteruskan ke pihak Kementrian Sosial untuk kemudian dilakukan validasi data dengan mengutus tim dari Kemensos guna memverifikasi data di lapangan.

“Kemarin kan  sudah di launching di kabupaten Buru itu di desa Wanarejo setelah mereka punya tim verifikasi dari Kementrian Sosial lebih dulu datang untuk melakukan validasi data. Setelah ditetapkan Kemensos, barulah para masyarakat penerima berhak menerima kartu-kartu tersebut,” jelas Kastanya.

Terkait prosesnya, orang nomor satu di Dinsos Maluku ini mencontohkan, proses verifikasi untuk penerima KSS misalnya 27 KK itu tidaklah sulit namun untuk mendata penerima KIP itu sangat berbeda.

“Kalau dalam satu rumah penerima KIP dan KIS harus per orang dan bukan per satu keluarga sehingga harus dilakukan verifikasi data oleh pihak Kemensos supaya tidak salah. Makanya verifikasi dilakukan secara ketat,” sambungnya.

Pada prinsipnya, tegas dia, Dinsos Promal hanya sebatas menyiapkan data masyarakat penerima KIP, KIS dan KKS yang diterima dari kabupaten/kota sedangkan terkait keputusan siapa yang berhak menerima atau tidaknya adalah menjadi kewenangan pihak Kemensos melalui tim yang telah dibentuk.

“Untuk anggarannya, masing-masing Kementrian sudah langsung berhubungan dengan Kabupaten/Kota sedangkan para pemegang kartu tinggal mencairkannya seperti misalnya kemarin itu, para pemegang KSS mencairkan anggarannya di kantor Pos  lalu dari pihak kantor Pos tinggal melaporkan kepada kami berapa yang sudah mencairkan dananya,” urainya.

Ketika disinggung soal munculnya nama-nama yang seharusnya tidak berhak jadi penerima kartu, Kastanya kembali menegaskan bahwa hal itu tidak akan mungkin terjadi.

“Data yang disampaikan ke Kemensos merupakan data tahun 2011 jadi tidak akan mungkin ada nama-nama baru yang masuk. Kalaupun ada yang baru dan masuk kategori layak menerima KKS, KIP atau KIS, maka itu pun harus melalui proses yang panjang hingga ke verifikasi oleh Kementrian,” tegasnya.


(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *