Ambon, Dharapos.com – Anggota Komisi III DPRD Maluku Amos
Yermias desak Balai PengelolaTranportasi Darat Kelas II Maluku melaporkan
pengelola kapal motor penyeberangan (KMP) ke aparat penegak hukum.
Pasalnya, pengelolaan dana subsidi dari total sebesar Rp 97
miliar yang dikucurkan ke pengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yakni BUMD
, yang terserap hanya Rp 64 Miliar mengakibatkan Rp 32 Miliar dana subsidi
Kementerian Perhubungan ke Maluku harus dikembalikan.
Adanya ketidakmampuan pengelolaan dana subsidi BBM oleh BUMD
di kabupaten kecuali kota Ambon terungkap saat rapat penyampaian aspirasi ke
Pempus bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku bersama
mitra di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa (27/02/2024).
Dia menjelaskan selama ini rakyat selalu di rugikan terutama
pengelola kapal motor penyeberangan ( KMP) yang dikelola oleh BUMD hampir semua
kabupaten kota kecuali kota Ambon. Tetapi yang lain itu ada uangnya ambil
tetapi macet kapalnya di terlantarkan .
“Tadi yang dilaporkan oleh kepala Balai Pelaksana Transportasi
Darat penyerapan Rp 97 miliar yang bisa digunakan Rp 64 miliar yang sisa Rp 32
Miliar dikembalikan sehingga yang rugi orang Maluku. Dana sudah ada tetapi,
tidak bisa digunakan dengan baik,” tegas Anos.
(dp-red)