![]() |
Ilustrasi Operasi Zebra 2015 |
Dobo, Dharapos.com
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kepulauan Aru dinilai tak tegas dalam menjalankan aturan khususnya bagi pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Hal itu terlihat dari banyaknya kendaraan di Kabupaten Kepulauan Aru khususnya di kota Dobo yang bebas mengendarai kendaraannya tanpa memiliki kelengkapan surat-surat.
Kepada Dhara Pos, salah satu tokoh masyarakat menilai Lantas Polres Aru tak tegas atau serius menjalankan aturan.
“Aturan itu baru dijalankan waktu ada perintah langsung dari Kapolri kepada seluruh Polres di Indonesia untuk melaksanakan operasi zebra dari tanggal segini sampai tanggal segini barulah dilaksanakan. Tapi kalau tidak ada perintah, boro-boro sweeping, lihat pengendara motor tak pakai helm baik di depan maupun belakang, dibiarkan begitu saja,” bebernya seraya meminta identitasnya tidak dimuat.
Seringnya, lanjut sumber, nanti sesudah terjadi kecelakaan barulah aturan-aturan tersebut ditegakkan dengan mempersoalkan kelengkapan surat baik pengendara dan juga motor, masalah helm dan sebagainya.
“Fakta inikan membuktikan bahwa Lantas Aru tak pernah tegas atau serius menjalankan aturannya,” kecamnya.
Apalagi, ditambah kesadaran warga masyarakat Dobo dalam berkendaraan yang dinilai sumber sangat rendah sehingga semakin mempertegas rendahnya kinerja Lantas Aru baik di tingkat Polres maupun Polsek.
Ia mensinyalir pula, jika banyak kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang selama ini lalu lalang di kota Dobo, belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan hingga bertahun-tahun bahkan STNK juga.
Sumber mencontohkan, saat sweeping yang dilakukan Satlantas Aru beberapa waktu lalu, di depan pos penjagaan pada kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Aru atau di depan pasar Jargaria, Dobo.
Terlihat jelas ketika para pengendara roda dua maupun roda empat banyak yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor sengaja menghindar dari razia tersebut.
Mereka sengaja berhenti di sepanjang jalan muka kantor Bank Rakyat Indonesia Dobo, yang tidak jauh dari lokasi berlangsungnya operasi.
Tanpa menunggu lama, sejumlah petugas Lantas Aru yang sejak awal sudah mencurigai banyaknya kendaraan yang parkir di depan kantor BRI, langsung menghampiri puluhan kendaraan yang sementara parkir. Kemudian mengeksekusi puluhan kendaraan tersebut ke kantor Polres Aru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Alhasil dari sekian banyak motor tadi, sebagian besar pemiliknya terbukti tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Hampir sebagian besar, kedapatan STNK telah habis masa berlakunya, begitu pula tunggakan pajak yang belum dilunasi.
Belum lagi, aturan penggunaan helm yang terus dilanggar juga mulai diberlakukan aturan lampu motor harus menyala di siang hari yang jelas-jelas berlangsung di depan mata para petugas Lantas.
Atas fakta ini, sumber menghimbau kepada Satuan Lantas Polres Aru untuk segera memperbaiki kinerjanya sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan aturan berlalu lintas.
“Jangan ada perintah, baru kerja. Karena yang namanya penegakan aturan harus dilakukan terhadap pelanggaran aturan tanpa menunggu perintah Kapolri baru kerja. Apalagi terjadi di depan mata. Karena ini semua menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.
(dp-31)