Politik dan Pemerintahan

Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara, Betaubun Tolak Panggilan Panwascam

28
×

Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara, Betaubun Tolak Panggilan Panwascam

Sebarkan artikel ini
edison betaubun.web
Edison Betaubun, SH,MH

Langgur,
Salah satu politisi Partai Golkar yang juga calon anggota Legislatif DPR–RI periode 2014 – 2019, Edison Betaubun, SH, MH, oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) diduga telah memanfaatkan fasilitas negara dalam kampanyenya.
“Kami menduga saudara Edison Betaubun telah memanfaatkan fasilitas negara dalam melakukan kampanye,” ungkap Ketua Divisi Penindakan dan Tindak Lanjut Perkara Pemilu Panwascam Kei Kecil, Kenan Rahallus, S.Sos, kepada Dhara Pos, Kamis (27/3).
Atas dugaan tersebut, pihaknya telah menyuruti  Betaubun dengan nomor surat : 07/Bawaslu- KKK/11/2014 tertanggal 19 Maret 2014 namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selang satu minggu pasca surat pertama dikirimkan, Panwascam Kei Kecil kembali mengirimkan  surat panggilan kedua dengan nomor : 07/Bawaslu-KKK/11/2014  tertanggal 26 Maret 2014  pada Rabu (26/3), namun tetap tidak ditanggapi yang bersangkutan.
“Saat didatangi, yang bersangkutan malah menunjukkan sikap yang tidak bersahabat dengan membentak petugas kami yang sementara membawa surat  panggilan tersebut,” tuturnya.
Bahkan yang bersangkutan, kata Rahallus, menunjukkan sikap anggap enteng dengan mengatakan kalau mau Panwascam yang datang kerumah namun dirinya tidak menanggapi pernyataan tersebut saat diberitahu petugas yang mengantarkan surat.
Dirinya menilai, sikap Betaubun yang tidak menghargai panggilan Panwacam, semata-mata karena dirinya merasa sudah sangat dikenal sehingga surat dari lembaga pengawas Pemilu ditingkat kecamatan tersebut di anggap cacat.
Rahallus menuturkan, secara substansi temuan adanya dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Betaubun yaitu pada saat dilaksanakan kegiatan sosialisasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ranperda tentang Pemerintahan Ohoi, pada Selasa (18/3) di Balai Ohoi, Langgur.
Betaubun merupakan salah satu pembicara dalam acara yang dilaksanakan oleh Pemda Malra melalui Pemerintah Kecamatan Kei Kecil selain pembicara dari DPRD Malra.
Dalam sosialisasi tersebut, Betaubun diduga telah melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan fasilitas negara atau pemerintah yaitu kegiatan sosialisasi itu sendiri dan juga menggunakan mobil Sekda Malra.
“Betaubun juga secara aktif menyampaikan materi-materi sosialisasi namun juga menyampaikan materi-materi politik kepada peserta yang hadir saat itu sehingga kami menduga bahwa yang dilakukan saudara Edison Betaubun adalah kampanye terselubung dengan memanfaatkan fasilitas negara yaitu kegiatan sosialisasi itu sendiri,” tutur Rahallus.
Terkait masalah ini, Rahallus telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku dan langsung ditindaklanjuti dengan kedatangan sejumlah anggota Bawaslu ke Malra dan telah melakukan pertemuan pada Jumat (28/3) yang salah satunya membahas masalah tersebut.
Namun mengenai hasil pertemuan, diakui Rahallus, dirinya masih menunggu penjelasan dari pihak Bawaslu Maluku terkait langkah selanjutnya guna menyelesaikan masalah tersebut.
Rahallus juga menghimbau kepada Bawaslu Maluku untuk bersikap tegas kepada semua Parpol  peserta Pemilu agar memahami betul Undang-undang terkait aturan Pemilu. Karena sikap seperti yang ditunjukkan oleh Betaubun dinilai telah melecehkan Bawaslu selaku lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Edison Betaubun belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait penolakannya atas dua kali surat panggilan baik saat berada di Tual dan Ambon maupun melalui telepon selulernya. Yang bersangkutan terkesan menghindar dari media.(ML-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *