Berita Pilihan Redaksi

Disdukcapil MTB Tingkatkan Layanan Pasca Dibukanya Server

61
×

Disdukcapil MTB Tingkatkan Layanan Pasca Dibukanya Server

Sebarkan artikel ini
Discapil MTB e KTP
Warga masyarakat terlihat antusias mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil MTB

Saumlaki, Dharapos.com 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) gencar melayani proses perekaman maupun penerbitan dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).

Langkah tersebut dilakukan pasca dibukanya server atau jaringan layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten MTB oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bulan lalu,

Kepala Disdukapil MTB, Joshua Metanfanuan yang ditemui Selasa (25/7) menjelaskan bahwa pelayanan perekaman dan penerbitan dokumen capil yang dilakukan pasca dirinya diaktifkan kembali diterpa dengan terbatasnya peralatan.

Hal tersebut disebabkan adanya sejumlah peralatan yang rusak serta kekurangan sumber daya manusia untuk mengoperasikan peralatan tersebut.

“Kami dihadapkan dengan keterbatasan peralatan dimana hanya dua alat untuk perekaman dan dua alat untuk pencetakan yang aktif sementara yang lain harus diperbaiki lagi,” akuinya.

Kadiscapil MTM J. Metanfuan
Joshua Metanfanuan

Meskipun begitu pihaknya terus bekerja melayani masyarakat dan mengejar tumpukan beban dari total sepuluh ribu blangko yang belum tercetak hingga saat ini.

“Sudah sebagian besar selesai karena kami kerja siang dan malam, termasuk hari libur,” sambung Metanfanuan.

Ia merincikan progress yang telah dicapai yakni dari total  121.970 jiwa penduduk MTB saat ini, dengan penduduk yang wajib ber-KTP berjumlah 83.832 jiwa tersebut telah dilakukan perekaman
KTP-e terhadap 51.317 jiwa.

“Dari total itu, yang sudah tercetak adalah 30.929  sedangkan yang belum tercetak KTP-e nya ada 20.000 jiwa. Status yang siap dicetak itu ada 19.658. Sebelum server diblokir itu ada dua  persen dan saat saya dilantik, akta kelahiran yang sudah  masuk di sistem itu sekitar 13 persen,” rincinya.

Mantan Staf Ahli Bupati MTB ini optimis, pelayanan penerbitan KTP-e bagi penduduk yang wajib ber-KTP diupayakan akan selesai  sesuai ambang batas sesuai ketentuan perundang-undangan yakni batas Desember 2017 karena telah ada persetujuan Bupati untuk menambah peralatan baru yang sumber belanjanya ditampung pada APBD perubahan tahun ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Kemendagri semenjak September 2016 lalu menutup server atau jaringan layanan dokumen capil oleh Pemkab MTB melalui Disdukcapil sebagai akibat dari pemberhentian Joshua Metanfanuan dari jabatannya sebagai kadis pada instansi tersebut.

Dan pengangkatan Kadisdukcapil yang baru oleh Bupati Bitsael S. Temmar yang tidak sesuai dengan Permendagri  Nomor 76 Tahun 2015.

Selain itu, amanat pasal 83 (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai penyempurnaan menjadi Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menyebutkan bahwa yang paling berhak dan berwenang mengangkat kadis untuk mengelola atau mengurus administrasi kependudukan adalah Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *