Ambon, Dharapos.com – Gubernur Hendrik Lewerissa akan menempuh jalur hukum terkait adanya pihak yang menuding orang nomor satu di Provinsi Maluku ini menerima gratifikasi untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal tersebut dikatakannya kepada pers di kantor Pemerintahan setempat, Kamis (26/2/2026).
“Apa mungkin koperasi mau memberikan gratifikasi? Koperasi itu mencari mitra kerja untuk bisa beroperasi sesuai aturan,” terangnya.
Lanjut Gubernur, pihak yang menyebarkan kabar itu telah diketahui keberadaannya.
“Penyebarnya berada di wilayah Jabodetabek, mahasiswa pada perguruan tinggi swasta di Jakarta selatan ,” ucapnya.
Gubernur memastikkan akan mengambil langkah hukum.
“Saya akan berkoordinasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku serta tim kuasa hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Gubernur, persoalan ini bukan semata menyangkut nama pribadinya, tetapi juga menyangkut kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku dan jabatan kepala daerah,” jelasnya.
Meskipun begitu, sebagai kepala daerah, Gubernur menekankan kembali bahwa dirinya tidak anti-kritik.
“Saya tidak anti kritik sepanjang disampaikan secara berbasis data, elegan dan disertai solusi. Jadi sekali lagi, saya terbuka terhadap kritik. Tapi kalau itu fitnah, tentu ada konsekuensi hukum,” tukasnya.
(dp-19)













