![]() |
Ilustrasi Anggaran |
Kementerian Keuangan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 17 pemerintah daerah yang belum menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013. Salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasalnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kabupaten Aru belum menyerahkan rancangan APBD nya akibat adanya perbedaan pandangan diantara DPRD dan Pemerintah terkait status Bupati Thedy Tengko.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan penundaan DAU dilakukan karena 17 pemerintah daerah belum menyampaikan APBD hingga batas akhir, Rabu (20/3).
“Sebelumnya informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada daerah pada 15 Februari 2013,” ujarnya.
Selain Kabupaten Kepulauan Aru, 16 pemerintah daerah lainnya yang ditunda penyaluran DAU nya adalah Kabu-paten Aceh Jaya, Kabupaten Dairi, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Kabupaten Lumajang, Kota Singkawang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Jeneponto.
Kemudian, Kabupaten Alor, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Lingga.
Sanksi penundaan penyaluran DAU itu akan mulai berlaku efektif sejak April 2013 dan akan dicabut setelah pihak pemerintah daerah menyampaikan APBD yang dimaksud kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Berdasarkan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010, yang mana pemerintah daerah wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
Dalam PP tersebut telah diatur sanksi atas keterlambatan penyam-paian Informasi Keuangan Daerah (IKD) berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan.
Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah menetapkan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik.
Saat ini, dana alokasi umum untuk 17 pemerintah daerah tersebut tercatat sebesar Rp8,9 triliun, sedangkan dana alokasi umum yang tercatat dalam APBN Tahun 2013 sebesar Rp311,14 triliun dan sudah termasuk di dalamnya dana perimbangan.
Sumber : Antara