![]() |
Drs. Quido Sarfunin |
Saumlaki,
Masyarakat Maluku Tenggara Barat hingga saat ini masih menanti realisasi janji Bupati Bitsael Silvester Temmar soal rencana pihaknya mengevaluasi perusahaan penebangan Hutan (HPH) di Pulau Yemdena yakni PT. Karya Jaya Berdikari yang tengah melakukan aktifitas penebangan hutan di pulau Yamdena.
Janji Bito Temmar ini meskipun telah berulang kali disampaikan namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda realisasi.
Kepada sejumlah wartawan di Saumlaki, Kamis (20/2), Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang MTB, Drs. Quido Sarfunin mengatakan Bupati Temmar hendaknya segera menepati janjinya untuk mengevaluasi HPH Yamdena seperti yang dijanjikan kepada 20 orang anggota DPRD MTB dalam rapat pembahasan KUAPPS akhir tahun 2013 lalu.
Dikatakan, janji Bupati tersebut hendaknya tidak sebatas umbaran semata dalam membesarkan hati masyarakat yang hingga kini sementara berjuang untuk melakukan penolakan hadirnya HPH Yamdena, akan tetapi perlu ditepati.
“Janji Bupati Temmar untuk evaluasi HPH Yamdena itu di awal tahun 2014, namun hingga dipenghujung bulan Februari ini belum dia tepati. Nah realitas ini lalu mengundang semua pihak bertanya – tanya. Apakah ini hanya merupakan sebuah statement politik untuk mencari simpati masyarakat,” ujarnya.
Dampak kehadiran HPH Yamdena menurut Sarfunin, telah banyak menghadirkan resistensi di masyarakat serta selebihnya merusak kelestarian Hutan dan Habitatnya. Selain itu, pemerintah daerah MTB belum transparan soal dana bagi hasil dari hadirnya HPH bagi daerah MTB semenjak PT. Karya Jaya Berdikari melakukan penebangan di hutan Yamdena.
“Terhitung bukan baru sekali Bupati Temmar berjanji untuk mengevaluasi HPH Yamdena melainkan sudah beberapa kali berjanji. Misalnya sewaktu dihadapan para Pastores wilayah MTB dan MBD saat bersama umat di daerah ini berdemonstrasi menolak hadirnya HPH Yamdena. Saya jadi bingung, oleh karena Ketika janji itu dilontarkan kepada pemuka umat saja sudah tidak ditepati, apalagi kepada rakyat melalui para wakilnya di parlemen,” sesalnya.
Untuk diketahui, di awal Nopember kemarin, Bupati Bitsael S. Temmar dalam menjawab keluhan sejumlah anggota DPRD pada saat pembahasan KUAPPAS di aula MSC Ureyana telah berjanji akan mengevaluasi hadirnya HPH Yamdena persisnya di bulan Januari 2014.
Hal ini sebagai jawaban atas visi pembangunan MTB tahun 2014 yakni mewujudkan kemandirian dan ketahanan social ekonomi masyarakat secara berkelanjutan dengan menitikberatkan pada sejumlah prioritas seperti upaya pelestarian lingkungan hidup.
Menurut Bupati Temmar saat itu, selain menghentikan aktifitas HPH pemerintah daerah akan mengajak semua elemen untuk peduli dengan illegal cuting yang selama ini dilakukan oleh masyarakat. illegal cuting sesuai pengamatan pemerintah daerah MTB merupakan bentuk pembabatan hutan yang jika tidak di batasi maka sudah tentu hutan Yamdena yang dulunya masih perawan, bakal gundul dari hari ke hari.
Berikut kutipan Pernyataan Bupati yang masih dinanti oleh masyarakat : “..kalau stop HPH, hutan kita akan terlindung atau tidak. Sebab fakta HPH berbandingan dengan praktek illegal cuting sehingga kalau kita tidak punya konsep terhadap praktek illegal cuting maka hutan kita tetap akan habis. Saya berharap, persis Januari itu kita evaluasi dan kita sodorkan untuk menghentikan HPH karena sudah ada alternatif untuk melindungi hutan ini.”
Masyarakat di MTB menyambut baik rencana pemerintah daerah terhadap upaya membatasi pembabatan hutan yang dilakukan oleh HPH Yamdena maupun sejumlah cukong local oleh karena selama ini mereka telah berjuang melakukan penolakan terhadap hadirnya HPH Yamdena.
Sebut saja Gereja Katolik secara universal telah melakukan penolakan terhadap kehadirian HPH Yamdena. Disetiap jalan penghubung antar desa–desa yang berpenduduk Katolik, terpasang Papan yang bertuliskan Kecaman dan penolakan terhadap HPH Yamdena dengan alasan hutan Tanimbar merupakan paru-paru manusia di daerah ini. Selain itu kepulauan Tanimbar ini rentan terhadap kekeringan yang berakibat pada kekeringan air bersih.
Kecaman berbagai elemen masyarakat ini tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah Daerah, dengan alasan bahwa PT. Karya Jaya Berdikari telah memiliki izin HPH dari Menteri Kehutanan RI.
Karena itu pihak perusahaan melakukan kegiatan di hutan Tanimbar sejak 2008 di desa Wermatang kecamatan Wermaktian dan kini meluas bahkan para mesin penebang kayu milik PT. Karya Jaya Berdikari telah bernyanyi di petuanan desa Watmuri dan Arma kecamatan Nirunmas.(mon)