Utama

DPRD Aru Gelar RDP, Bahas Detail Soal PDAM hingga PSDKU Unpatti

75
×

DPRD Aru Gelar RDP, Bahas Detail Soal PDAM hingga PSDKU Unpatti

Sebarkan artikel ini
IMG 20250618 WA00992

Dobo, Dharapos.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra di ruang sidang Paripurna sementara Gedung Sitakena Dobo, Rabu (18/6/2025).

Adapun mitra yang hadir yaitu Direktur PDAM Gwar Gwamar dan Kepala BPKAD Kepulauan Aru juga Kepala Dinas Tata Ruang setempat.

RDP digelar menyikapi beberapa aspirasi masyarakat melalui Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) mulai soal masih rendahnya pelayanan dan kualitas air bagi masyarakat, pembongkaran aset milik daerah dan penarikan aset pada PSDKU oleh Pemerintah daerah.

Para pihak yang hadir diantaranya, Ketua DPRD Kepulauan Aru Fenny Silvana Loy, Kepala BPKAD Imanuel Siarukin, Plt. Direktur PDAM Gwar Gwamar Hans Topotubun, Kepala Dinas Tata Ruang, anggota Dewan serta tamu Undangan

Mengawalinya, dalam RDP tersebut, pihak Dewan menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan aspirasi masyarakat.

Diantaranya, terkait apa yang menjadi kendala hingga pengairan air oleh PDAM Pemda kabupaten kepulauan Aru menjadi keluhan masyarakat termasuk sejauh mana progress pekerjaan perbaikan jaringan.

Yang juga menjadi sorotan berkaitan dengan adanya tunggakan pelanggan hingga Rp9 miliar pada PDAM Gwar Gwamar Dobo.
Selain masalah air bersih, pembongkaran beberapa bangunan (aset daerah) pun menjadi fokus Dewan terkait tujuan pembongkaran maupun rencana lainnya di lokasi itu sendiri termasuk berita acaranya.

Persoalan lainnya, berkaitan soal Kampus PDSKU Unpatti Kepulauan Aru yang informasinya akan di tarik Pemerintah setempat.

Merespon itu, Plt. Direktur PDAM Gwar Gwamar Hans Tapotubun mengakui kendala yang dihadapi pihaknya dalam pengairan air bersih karena kerusakan pada 8 dari 27 pompa air yang digunakan di sumur sehingga air bersih tidak terbagi secara merata kepada masyarakat.

“Kami dari PDAM juga sementara berusaha untuk memperbaiki jalur pipa air yang tersumbat akibat lumpur yang mengendap di dalam pipa air sehingga air bersih tidak bisa berjalan dengan lancer,” sambungnya.
Soal tunggakan Rp9 miliar dari pelanggan,

Hans mengaku karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat untuk membayar tarif penggunaan air bersih ke PDAM.

“Masyarakat berdalih dengan alasan air bersih PDAM jalannya tidak lancar dan kotor. Akibatnya kas PDAM kosong sehingga dalam pemeliharaan peralatan tidak bisa di tangani dengan baik,” tegasnya.

Kepala BPKAD Kepulauan Aru Imanuel Siarukin menanggapi soal pembongkaran beberapa bangunan (aset daerah). Yang mana langkah itu dilakukan untuk memperbaiki tata kota.

“Adanya tugu mutiara di pertigaan SD Negeri 1 dan 2 Dobo tepat di Jalan Lukas Mairering itu menjadikan akses sempit dan rawan kecelakaan sehingga Pemda bersama Dinas PU Kepulauan Aru membongkar tugu tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, pembongkaran pasar dimaksudkan untuk memperluas jalan raya dan tata ruang pasar karena banyak pedagang kaki lima sudah berjualan di pinggir jalan raya. Sehingga perlu pembongkaran beberapa bangunan pasar yang tidak terpakai.

Siarukin menambahkan pula, sebelum dilakukan pembongkaran, Dinas PU sudah mengajukan surat permohonan kepada BPKAD. Kemudian dibuatkan berita acara pembongkaran bangunan dan telah di serahkan ke BPKAD Kepulauan Aru.

“Sementara untuk informasi soal penarikan Kampus PDSKU Umpatti Kepulauan Aru dari Pemda hingga saati belum ada di BPKAD sehingga belum ada tindaklanjut dari kami. Karena berita itu hanya isu saja,” bebernya.

Siarukin menyarankan agar DPRD Kepulauan Aru dapat membahas terkait Perda Pengelolaan Aset Daerah dan Perda Pengelolaan Uang Daerah agar BPKAD dapat menindaklanjuti dua hal itu.

Terhadap penyampaian Pemerintah, Ketua DPRD Kepulauan Aru, Fenny Silvana Loy mendesak Pemda menyelesaikan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam) agar PDAM bisa menyegerakan pengadaan air minum.

Berikutnya, menindaklanjuti dengan BPKAD dan PUPR terkait aset daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Segera membahas dan mengesahkan Perda Pengelolaan Uang Daerah dan Perda Pengelolaan Aset Daerah dan Perda-perda yang lain untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkasnya.

RDP digelar dalam rangka menjawab aspirasi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) yang melaksanakan aksi demo pada 4 Juni 2025 lalu di kantor Bupati dan Kantor DPRD Kepulauan Aru.

Diharapkan melalui RDP ini, dapat menjawab berbagai persoalan di daerah ini.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *