Daerah

Dukung Penanganan Covid-19, Fraksi PAN DPRD Malra Donasikan Gaji

69
×

Dukung Penanganan Covid-19, Fraksi PAN DPRD Malra Donasikan Gaji

Sebarkan artikel ini
PAN Malra Potong Gaji Covid 19
FPAN DPRD Malra donasikan gaji mendukung pencegahan penyebaran wabah Covid-19

Langgur, Dharapos.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memotong gaji untuk disumbangkan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah itu.

Anggota FPAN yang juga Wakil Ketua DPRD setempat, Yohanis Bosko Rahawarin dalam keterangannya di Langgur, Sabtu (11/4/2020) mengatakan, secara nasional sudah diinstruksikan pada seluruh pengurus baik dari DPP, DPW, DPD sampai ke DPC dan Ranting untuk turut mendukung program pemerintah dalam penanganan pencegahan Covid-19.

“Sebagai kader partai yang ada di parlemen sudah harus mendukung instruksi dari DPP dan Pemerintah Pusat. Kami FPAN di parlemen ini sudah berkomitmen untuk melakukan aksi nyata,” cetusnya.

Rahawarin mengatakan, ada beberapa kegiatan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Malra dari gaji mereka. 

“Antara lain membantu penyemprotan disinfektan di pusat ibukota tiap kecamatan dan beberapa ohoi (desa). Selain itu, yang juga dilakukan adalah sosialisasi tentang para pelaku perjalanan dan upaya pencegahan Covid-19,” rincinya.

Rahawarin mengungkapkan, gaji FPAN bulan ini didonasikan sepenuhnya untuk pembagian sembako di setiap posko karantina mandiri.

“Jadi seluruh masyarakat yang pulang dari wilayah yang terpapar Covid-19 (zona merah) yang menjadi sasaran pembagian sembako,” tandasnya.

Diakui Rahawarin, masih banyak warga yang kurang paham terkait keberadaan para pelaku perjalanan itu sendiri, sehingga terus-menerus harus disosialisasikan.

“Ini bukan saja tugas Pemerintah daerah tapi menjadi tugas dan tanggungjawab kita semua,” imbuhnya.

Dijelaskan Rahawarin, para pelaku perjalanan bukanlah orang yang menderita penyakit, tetapi karena sesuai protap tentang karantina kesehatan maka mereka harus dikarantina (karantina mandiri) selama 14 hari dibawah pengawasan tim medis (Satgas kesehatan setempat).

Untuk itu, ia mengajak semua pihak yang berkelebihan agar bersama-sama bergandengan tangan untuk peduli terhadap masalah Covid-19 di Malra ini.

“Masyarakat juga harus bisa mematuhi apa yang disampaikan pemda, karena percuma saja pemda berikan himbaun-himbauan tapi masayarkatnya tidak patuh. Saya yakin bahwa pemerintah itu tahu apa yang harus dibuat,” pungkasnya.


(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *