Camat Selaru Arthur Makatita |
Adaut, Dharapos.com – Camat Selaru Arthur Makatita (AR) dilaporkan oleh warganya ke Polsek setempat karena tak mau membayar hutang dinas kantor Camat pada salah satu rumah makan di desa Adaut.
Olvi Luarmasse (OL), pemilik rumah makan “Damai” di Adaut mengaku akhirnya melaporkan AR ke Polsek Selaru lantaran merasa tidak dihiraukan saat menagih hutang di kantor Camat.
OL menjelaskan, dirinya sudah tiga kali menyurati Camat AR untuk menagih hutang namun upayanya itu sia-sia.
“Jadi pada bulan Januari 2020, dari kantor Camat ada hutang makan seharga Rp1.200.000 di rumah makan saya pada saat ada kegiatan Bimtek Pegawai. Saat itu pak Cak Emanratu jadi Camat. Namun karena sudah non job pada Februari dan belum ada pencairan sehingga belum di bayarkan” ujar OL melalui telepon selulernya, Rabu (3/6/2020).
Tak hanya itu, pada Desember 2019, ada penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat kecamatan Selaru dimana panitia pelaksana yang didominasi oleh para pegawai kantor Camat itu sempat memesan snack dengan total harga sebesar Rp9.800.000,-
Pantia telah membayar Rp6.000.000 dan masih tersisa hutang Rp3.800.000.
Panitia berjanji akan dibayar oleh pemerintah kecamatan setelah ada pencairan dana.
“Juga termasuk Rp1.000.000 ongkos cabut rumput yang dikerjakan oleh ibu-ibu pelayanan wanita atau Pelwata GPM Adaut, jadi total semua hutang Rp6.096.000,” tambahnya.
Sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, sang pemilik warung sudah berupaya menghubungi Bendahara dan Kasubag Umum kantor Camat Selaru pada setiap minggu untuk menagih hutang tersebut.
Bahkan pada awal Maret 2020 nyonya OL mengirim nota tagihan kepada Kasubag Umum kantor Camat Selaru, Gerhana Emanratu.
Namun lagi-lagi, OL selalu mendapatkan jawaban yang mengecewakan dari para pegawai kantor kecamatan Selaru bahwa Camat Makatita tidak merespon sama sekali.
Hingga pada 28 April, OL melayangkan surat tagihan pertama ke kantor Camat, namun tak digubris. Kemudian surat kedua pada 11 Mei dan surat ketiga pada 15 Mei.
Setelah upaya-upaya itu gagal, ibu 2 anak ini akhirnya melaporkan AR selaku pimpinan kecamatan Selaru ke Polsek setempat.
OL menyebutkan, semua pihak temasuk mantan Camat Emanratu telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Dalam penjelasannya di kantor polisi, Camat Makatita mengaku kecewa lantaran tak diberitahukan soal hutang-hutang itu dari mantan Camat Emanratu.
Bahkan informasi yang diterima Dhara Pos, Camat Makatita mengancam tak akan membayar hutang itu kepada OL lantaran dirinya telah dilaporkan ke Polisi.
Mantan Camat Selaru, Cak Emanratu saat dikonfirmasi via telpon seluler pada Rabu (3/6/2020) mengakui hal tersebut.
Emanratu membenarkan ada hutang rutin yang belum diselesaikan dan rencananya akan dilunasi saat pencairan dana pada awal 2020.
Rencana itu gagal lantaran di bulan Februari telah ada pergantian camat yang baru, sedangkan proses pencairan itu baru akan dilakukan pada Maret.
“Otomatis saya tidak bisa bayarkan itu. Meski telah ada pergantian Camat, hutang itu tetap menjadi tanggung jawab kantor ya, karena ada kasubag, bendahara dan lain-lain. Jadi kalau Camat sekarang bilang tidak tahu menahu, ini urusan kantor dong, masa tidak tahu,” herannya.
Sementara soal kekecewaan Makatita bahwa tak ada pemberitahuan dari dirinya sebagai camat sebelumnya, Emanratu menjelaskan bahwa pada saat serah terima jabatan (Sertijab) itu, dirinya tidak dihadirkan.
Bahkan sampai pada malam ramah tamah, Emanratu belum sempat membicarakan apapun, Makatita sudah lebih dulu menyatakan kesanggupannya untuk melanjutkan kepemimpinan Cak Emanratu di kecamatan itu.
Kepala Kepolisian Sektor Selaru, IPDA. Kafnes Molle yang dihubungi membenarkan informasi ini.
“Untuk laporan itu tidak sampai di ranah hukum karena masih delik aduan. Kemarin kita mediasi antara camat yang lama dan yang baru,” sambungnya.
Molle membenarkan bahwa dalam mediasi, Makatita tidak mau melunasi hutang tersebut.
“Bapak camat yang baru tidak mau bayar. Alasannya karena pada saat memori serah terima itu tidak dilampirkan dengan hutang-hutang yang camat lama ambil” pungkasnya.
(dp-47)