Ambon, Dharapos.com – Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon membuka tabir dugaan penyimpangan serius dalam kebijakan penyertaan modal daerah ke PT Tanimbar Energi pada era kepemimpinan Petrus Fatlolon. Dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan disebut mengarah pada praktik pelampauan kewenangan yang berujung pada kerugian miliaran rupiah uang rakyat.
YS, sumber yang mengikuti jalannya perkara, kepada media ini, Selasa (17/3/2026), mengungkapkan adanya pencairan dana yang melonjak drastis jauh melampaui angka yang telah disahkan oleh DPRD dalam APBD.
Pada Tahun Anggaran 2021, forum Paripurna menyetujui penyertaan modal sebesar Rp500 juta. Namun dalam praktiknya, ketika APBD disahkan dana yang dianggarakan melonjak menjadi Rp 3.751.736.404. Penggelembungan anggaran tersebut disebut dilakukan oleh Jon Batlayeri atas perintah Bupati Petrus Fatlolon
Tak berhenti di situ, pada Tahun Anggaran 2022. Dalam dokumen APBD, penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp333.333.333. Namun, atas perintah Bupati Fatlolon melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dana yang dicairkan mencapai Rp1.000.000.000. Selisih sebesar Rp666.666.667
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C Jon Batlayeri sebagai Kaban Keuangan menyampaikan bahwa perintah pencairan anggaran sebesar Rp 1 Miliar ke PT Tanimbar Energi atas arahan dari Bupati kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon
Fakta paling krusial terungkap dalam persidangan Kamis, 12 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Ambon, pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian Ivon Sisnsu, Ricky Jauwerissa, dan Ucok Hutajulu. Bahkan dalam persidangan, Petrus Fatlolon disebut tidak membantah adanya perintah tersebut.
“Jadi memang ini merupakan perampokan uang rakyat dengan kerugian mencapai Rp4.417.903.071 dalam jangka waktu dua tahun, 2021 dan 2022,” tegas YS.
Menurutnya, kebijakan pencairan dana yang jauh melampaui angka persetujuan legislatif bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya pelampauan kewenangan eksekutif.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal kewenangan. APBD adalah produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif.
Ironisnya, PT Tanimbar Energi yang didirikan sebagai BUMD strategis di sektor energi justru tidak menjalankan fungsi utamanya. Perusahaan tersebut malah terlibat dalam bisnis komoditas bawang, yang sama sekali tidak berkorelasi dengan sektor energi sebagai mandat utamanya.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini perusahaan daerah tersebut belum memberikan kontribusi deviden bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alih-alih menghasilkan keuntungan, perusahaan justru terus menerima suntikan modal dari APBD.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius apakah ini sekadar kegagalan manajemen, atau justru ada pola sistematis yang memanfaatkan BUMD sebagai instrumen pengelolaan dana publik di luar mekanisme yang semestinya.
Kecurigaan semakin menguat ketika di tengah kondisi perusahaan yang belum sehat, justru didorong pembentukan dua anak perusahaan baru. Lebih kontroversial lagi, posisi direksi pada entitas tersebut disebut diisi oleh kader partai politik.
Langkah ekspansi yang dilakukan di tengah kinerja perusahaan yang stagnan dinilai tidak rasional secara bisnis. Sebaliknya, kebijakan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa BUMD tidak lagi berfungsi sebagai motor ekonomi daerah, melainkan berpotensi menjadi kendaraan kepentingan politik dan kekuasaan.
Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang kini menjadi sorotan publik, sekaligus membuka pertanyaan besar siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pembengkakan penyertaan modal ini, dan untuk tujuan apa dana miliaran rupiah uang rakyat tersebut digunakan.
(dp-53)













