Daerah

FCBT : Ada Dugaan Konspirasi Dalam Upaya Bayar Utang Pihak Ketiga

7
×

FCBT : Ada Dugaan Konspirasi Dalam Upaya Bayar Utang Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

Demo FCBT soal utang pihak 3
Aksi demonstrasi FCBT di depan kantor Bupati dan kantor DPRD Kepulauan Tanimbar, Selasa (12/7/2022).

Saumlaki,
Dharapos.com
– Forum Cinta Bumi Tanimbar 
(FCBT) menduga ada konspirasi pihak tertentu dalam upaya pembayaran
utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai Rp96 miliar.

Koordinator
FCBT, Alexander Belay menyatakan dugaannya itu dalam aksi demonstrasi di depan
kantor Bupati dan kantor DPRD Kepulauan Tanimbar,  Selasa (12/7/2022).

Dikatakan, dugaan
itu patut dilontarkan karena hingga saat ini Pemerintah masih terus melakukan
berbagai kebijakan untuk pemulihan pasca pandemi Covid-19 yang melululantakkan
perekonomian nasional namun Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
sedang sibuk mengurus upaya pembayaran utang pihak ketiga, yang pada dasarnya
hanya menguntungkan pihak kapitalis.

Hal tersebut
terlihat dari upaya Penjabat Bupati Daniel E. Indey yang memboyong sejumlah
pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar dan pimpinan DPRD setempat
untuk berkonsultasi dengan Kemendagri beberapa hari kemarin.

“FCBT
menilai langkah yang diambil Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tergolang aksi
heroik alias pahlawan bagi konglomerat, bukan sebaliknya melindungi dan pro
rakyat sesuai tujuh program prioritasnya. Terkesan, Penjabat Bupati bersama
wakil rakyat telah menggadaikan hak-hak rakyat bagi kaum kapitalis. Olehnya itu,
kami menolak sepenuhnya pembayaran utang pihak ketiga yang tidak sesuai dengan
mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alexander.

Selain itu,
ada sejumlah poin tuntutan yang disampaikan kepada penjabat Bupati dan pimpinan
DPRD Kepulauan Tanimbar yaitu mereka meminta penjabat Bupati untuk lebih fokus
melaksanakan 7 program prioritasnya ketimbang mengutamakan proses pembayaran
utang pihak ketiga yang hanya menguntungkan kaum kapitalis di Kepulauan
Tanimbar.

Penjabat
Bupati diminta lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan, karena
pembayaran utang pihak ketiga nanti akan berdampak pada pemotonggan alokasi
dana desa, pemotongan hak-hak ASN dan tenaga kesehatan, serta akan menimbulkan
masalah sosial.

FCBT meminta
penjabat Bupati untuk lebih baik berkonsentrasi membayar utang-utang masyarakat
seperti utang pembebasan lahan warga untuk kepentingan pembangunan fasilitas
publik sehingga ekonomi masyarakat bisa berkembang.

Menurut
FCBT, telah terjadi pelanggaran administrasi dan cacat prosedur hal ini
dikarenakan keputusan pengadilan yang bersifat ichrah terlahir dari putusan
perdamaian antara Pemda Kepulauan Tanimbar dengan Agus Thiodorus dan  bukan melalui persidangan normal.

“Kami
minta aparat penegak hukum melakukan proses hukum kepada, para pihak yang
bersekutu sehinnga menimbulkan utang pihak ketiga dimaksud. Karena bagi kami
ada dugaan pencucian uang dengan cara merampok APBD. Hal ini karena paket paket
pekerjaan tersebut tanpa melalui mekanisme pelelangan dan dikerjakan
berdasarkan perkiraan sendiri,” katanya.

Demo FCBT soal utang pihak 3 2

FCBT menilai
pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar 
berpihak kepada kapitalis padahal semestinya peka dengan persoalan
sosial kemasyarakatan di wilayah itu.

Karena itu,
mereka juga meminta DPRD mempertanyakan urgensi pembayaran utang pihak ketiga
yang sedang diupayakan oleh penjabat Bupati.

Mereka juga
meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kinerja penjabat Bupati
Kepulauan Tanimbar karena lebih fokus melunasi utang pihak ketiga ketimbang
tugas- tugas utamanya.

Karena
pernyataan sikap FCBT secara tertulis tidak diterima oleh penjabat Bupati maka
Alexander  menyobek pernyataan sikap
mereka itu di depan kantor Bupati.

Saat di
kantor DPRD,  FCBT diterima oleh tiga
orang wakil rakyat masing-masing: ketua Komisi A Frengky Limber, Ketua Komisi
B  Paula Laratmase dan Anggota DPRD
O.W.Lekruna.

Selain
berterima kasih kepada FCBT, para wakil rakyat ini berjanji akan menyampaikan
aspirasi masyarakat dalam rapat paripurna DPRD.

Paula
Laratmase menyatakan, sejak tahun 2017 dirinya telah menolak pembayaran utang
pihak ketiga karena tidak prosedural. Dan atas tuntutan masyarakat ini,
pihaknya akan menyuarakan dalam rapat paripurna DPRD.

Ia menyebut
beberapa persoalan di daerah yang harus menjadi prioritas Pemkab ketimbang
pembayaran utang pihak ketiga seperti pentingnya subsidi BPJS bagi masyarakat
dan penyelesaian pekerjaan pembangunan RSUD untuk melayani kebutuhan dasar
masyarakat.

Kepala Dinas
Komunikasi dan informasi setempat Yunus Fredek Batlayeri menyatakan sampai saat
ini Pemda belum mengambil langkah untuk melakukan pembayaran utang pihak
ketiga.  Yang baru dilakukan adalah
berkonsultasi dengan Kemendagri dan setelah itu baru dilakukan pembahasan
bersama antara Pemda dan DPRD.

“Pemkab
belum mengambil langkah untuk penetapan pembayaran utang pihak ketiga karena
hingga saat ini masih butuh kajian sesuai regulasi.  Beberapa hari lalu, Penjabat Bupati bersama
pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, untuk meminta
petunjuk tentang kebijakan pengelolaan anggaran untuk pembayaran utang pihak
ketiga,”katanya menjelaskan.

Yunus
menyatakan, utang pihak ketiga bukan merupakan bagian dalam 7 program prioritas
Penjabat Bupati, namun tetap harus dibayarkan sesuai dengan mekanisme yang
berlaku.

“Karena pihak
ketiga telah membangun infrastruktur di Tanimbar dan telah dinikmati oleh
masyarakat,” tukasnya.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *