Politik dan Pemerintahan

Gaji PNS Naik, Tunjangan Perintis Kemerdekaan & Veteran Ikut Naik

30
×

Gaji PNS Naik, Tunjangan Perintis Kemerdekaan & Veteran Ikut Naik

Sebarkan artikel ini
Jakarta,
Pemerintah kembali menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tidak hanya itu saja,  tunjangan Perintis Pergerakan Kemerdekaan dan pada Veteran Pejuang Kemerdekaan turut dinaikkan.

Anggaran
Ilustrasi Anggaran

Menurut website Sekretariat Kabinet, Sabtu (21/6), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp 2.214.000/bulan atau naik dari Rp 2.128.000/bulan. Selain itu, tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik dari Rp 1.215.000/bulan (sesuai golongan) dari sebelumnya Rp 987.000/bulan.

Dalam PP No. 41/2014 disebutkan apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 1.649.000 naik dari sebelumnya Rp 987.000. Bila terdapat lebih dari 1 (satu) janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda. Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau menikah lagi.

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 disebutkan, tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah:
Golongan A sebesar Rp 1.363.000 dari sebelumnya Rp 1.310.000,
Golongan B sebesar Rp 1.328.000 dari sebelumnya Rp 1.276.000,
Golongan C sebesar Rp 1.274.000 dari sebelumnya Rp 1.225.000,
Golongan D sebesar Rp 1.242.000 dari sebelumnya Rp 1.194.000,
Golongan E sebesar Rp 1.215.000 dari sebelumnya Rp 1.168.000.

Adapun kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan Rp 1.363.000. Sementara kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.

Tunjangan untuk janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah:
Golongan A sebesar Rp 1.237.000 dari sebelumnya Rp 1.189.000,
Golongan B sebesar Rp 1.180.000 dari sebelumnya Rp 1.134.000,
Golongan C sebesar Rp 1.125.000 dari sebelumnya Rp 1.081.000,
Golongan D sebesar Rp 1.075.000 dari sebelumnya Rp 1.033.000,
Golongan E sebesar Rp 1.027.000 dari sebelumnya Rp 987.000,

“Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 1.027.000,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP No. 42/2014 itu. Ketentuan mengenai tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II kedua PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 21 Mei 2014 itu.

Sumber : Detik.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *