Dobo,
![]() |
Partai Politik |
Terpilihnya Thedy Tengko sebagai Ketua DPD II pada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru tidak menjadi jaminan menyelesaikan krisis internal partai berlambang pohon beringin ini. Pasalnya, pada proses pendaftaran calon anggota DPRD Aru periode 2014-2019 asal partai Golkar dibawah kepemimpinan baru kembali menimbulkan polemik terkait status Tengko sebagai ketua DPK PKPI Aru yang terindikasi masih disandangnya.
Menanggapi kondisi ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Aru akan tetap berpatokan pada aturan KPU saat melakukan verifikasi berkas para caleg.
Demikian hal tersebut ditegaskan Viktor Sjair, Ketua KPUD Aru, kepada wartawan, di Dobo, belum lama ini.
“KPU tidak akan mencampuri masalah internal parpol, namun dalam kaitannya dengan proses pendaftaran calon anggota DPRD Aru akan menjadi kewenangan KPU. Tentunya berkas calon tersebut harus ditandatangani oleh ketua dan sekertaris sah sesuai dengan keputusan pengangkatannya berdasarkan AD-ART partai bersangkutan,“ tegasnya.
Terkait polemik kepengurusan ganda yang melibatkan Partai Golkar Aru dan Partai PKPI Aru, dikatakan Sjair, meski Thedy Tengko terpilih melalui Musdalub menggantikan posisi Jemy Siarukin namun harus dibuktikan dengan melampirkan surat pengunduran diri dari DPK PKPI.
“Saat ini, Thedy Tengko masih berstatus selaku ketua DPK PKPI Aru. Karena itu, jika dalam proses pendaftaran caleg Golkar, sudah harus melampirkan surat pengunduran dirinya dari DPK PKPI,”
Lebih lanjut, jelas Sjair, jika hal ini tidak dipenuhi maka akan terjadi kepengurusan ganda. Apalagi, ditambah dengan tidak adanya SK pemberhentian dari partai asal.
“Jika syarat ini belum dipenuhi, maka sesuai dengan peraturan KPU nomor 07 Tahun 2013,
seluruh berkas caleg akan dikembalikan ke partai untuk segera dilengkapi,“ jelasnya.
Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan kedua partai tersebut tetap tidak bisa melengkapinya, maka otomatis akan dinyatakan gugur.
“Apabila, sampai dengan saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Thedy Tengko belum juga melepas salah satu jabatan ketua pada dua partai tersebut dengan SK Pemberhentian dari pimpinan parpol asal maka konsekuensinya adalah pencoretan. Itu berarti seluruh caleg asal kedua parpol tersebut tidak bisa diikutkan pada pemilu mendatang,” tutup Sjair.(obm)