Ambon, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dituntut untuk bekerja secara profesional. Tuntutan ini disampaikan Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Maluku Ujir Halid, pada penutupan orientasi tugas Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Buru dan Seram Bagian Barat (SBB).
![]() |
Ir, Said Assagaff |
“Sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah, DPRD mempunyai kemampuan yang baik dalam menjalankan kewenangan, serta integritas yang tinggi untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” ungkap Gubernur.
Dikatakan, orientasi tugas anggota DPRD ini dilakukan untuk meningkatkan dan implementasikan ilmu yang di dapat sebagai wakil rakyat di daerahnya masing-masing.
Menurutnya, DPRD merupakan salah satu inti dari penyelenggaraan daerah yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004, dimana DPRD merupakan lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan sejajar dengan Pemerintah Daerah.
“Selain itu, DPRD memiliki wewenang dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Hal ini membuat DPRD dapat mengambil kebijakan publik di daerah,” jelas Gubernur.
Olehnya itu, orientasi ini penting dilakukan, agar dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota DPRD mampu mengaktualisakannya dalam kebijakan yang pro rakyat.
“Saya meminta kepada seluruh anggota DPRD agar dapat menjaga hubungan kebersamaan dengan Pemerintah Daerah dalam mensejahterakan masyarakat melalui kegiatan yang pro rakyat,”pintanya.
(rr)