Ambon, Dharapos.com – Bagi sebagian besar warga Kecamatan Teluk Ambon khususnya di Negeri Tawiri, tentu tak asing dengan nama William Pieter Mairuhu.
William merupakan satu-satunya politisi asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berhasil meraih satu kursi di Rumah Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon.
Tepat pada Kamis (11/9/2025), dirinya genap satu tahun menjabat dan mengabdikan diri sebagai wakil rakyat.
Sepanjang satu tahun ini, ia telah fokus pada orientasi dan pendalaman tugas legislatif yaitu memahami sistem kerja DPRD, menyusun Rencana Kerja (Renja), serta berpartisipasi aktif dalam pembentukan peraturan daerah (Perda), pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pengawasan pelaksanaan Perda dan APBD.
Selain itu, wakil rakyat yang satu ini juga sangat peduli terhadap UMKM melalui peran legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha.
Berbagai macam bantuan selama satu tahun ini telah ia berikan kepada masyarakat, khususnya yang ada di Negeri Tawiri, mulai dari bantuan usaha bagi para pelaku UMKM, hingga bantuan yang tak disangka-sangka yakni mengeluarkan kendaraan baru (Motor) bagi tukang ojek.
“Saya berusaha melakukan sebisanya untuk mewakili dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat,” ungkap William kepada Dharapos.com via pesan WhatsApp.
Bukan itu saja, disetiap reses yang ia jalankan dalam satu tahun ini, William dinilai mampu menyerap aspirasi masyarakat.
Buktinya, harapan masyarakat di Reses Perdananya pada Rabu (18/12/2024) lalu, soal perbaikan jalan rusak di Kampung Pisang Negeri Tawiri, tahun ini masuk dalam proses Hotmix.
“Puji Tuhan apa yang diharapkan masyarakat Negeri Tawiri dan Kampung Pisang soal jalan tahun ini bakal di hotmix. Sebagai wakil rakyat saya akan terus kawal hingga harapan masyarakat bisa terwujud,” tandasnya.
Ia berharap, setelah satu tahun menjabat sebagai Anggota DPRD, adanya peningkatan kinerja yang efektif dan akuntabel, penyesuaian diri terhadap peraturan dan tugas legislatif, serta terwujudnya dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tiga fungsi utamanya yakni legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran, dan pengawasan.
Sekedar tahu, selama satu tahun pertama menjabat, seorang anggota DPRD harus fokus pada orientasi dan pendalaman tugas legislatif, yaitu memahami sistem kerja DPRD, menyusun Rencana Kerja (Renja), serta berpartisipasi aktif dalam pembentukan peraturan daerah (Perda), pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pengawasan pelaksanaan Perda dan APBD. Anggota juga perlu membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan sinergi dan menjalankan fungsinya secara efektif demi kepentingan masyarakat.
Setelah genap satu tahun menjabat sebagai anggota DPRD, maka harus mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan, menyusun rencana kerja yang lebih baik, dan memastikan bahwa terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan efektif untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu juga perlu berpartisipasi dalam pendalaman tugas dan pelatihan yang diselenggarakan secara rutin untuk meningkatkan kompetensi.
(dp-53)













