Politik dan Pemerintahan

Inspektorat Kota Tual Bantah Dugaan Korupsi Videotron

107
×

Inspektorat Kota Tual Bantah Dugaan Korupsi Videotron

Sebarkan artikel ini
IMG 20250329 WA0031

Tual, Dharapos.com – Inspektorat Tual menegaskan bahwa tuduhan korupsi terkait pengadaan videotron senilai Rp 2,3 miliar yang menyeret Wali Kota Ahmad Yani Renuat sangatlah tidak berdasar.

Inspektur Kota Tual, Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE, dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (29/3/2025), menyatakan perlunya meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron dilakukan dengan mekanisme yang sah, melalui APBD Perubahan atau perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Menurut Asril, langkah ini diambil untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku tahun 2022, agar berlangsung lebih meriah, seperti yang terjadi pada MTQ di Saumlaki.

Videotron yang digunakan saat itu kini tetap bermanfaat bagi pemerintahan, terpasang di Kantor Wali Kota Tual dan beberapa lokasi strategis lainnya.

Sebelum pergeseran anggaran dilakukan, Sekda telah memerintahkan Kepala BPKAD Kota Tual untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi yang juga dihadiri Ketua DPRD Kota Tual ini memastikan bahwa langkah tersebut dapat dilakukan, serupa dengan yang telah diterapkan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Tuduhan bahwa pengadaan videotron tidak mengikuti prosedur e-Katalog juga dibantah.

Menurut Asril, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 memang mengutamakan e-Katalog, tetapi pada saat itu videotron belum tercantum dalam etalase e-Katalog.

Dengan demikian, mekanisme e-purchasing tidak dapat digunakan dan proses tender menjadi opsi yang sah.

Inspektorat juga menegaskan bahwa tidak ada istilah “pelelangan langsung” dalam prosedur pengadaan barang dan jasa.

Sekda hanya meminta agar proses tender dipercepat untuk pengadaan videotron dapat selesai sebelum Pesparani berlangsung.

Proses tender yang dilakukan tetap terbuka dan transparan, seperti yang ditampilkan di laman LPSE Kota Tual, dengan dua perusahaan yang mengajukan penawaran.

Menanggapi tuduhan adanya mark-up harga, Asril menjelaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses lelang telah melalui reviu dari Inspektorat Kota Tual atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemkot Tual tahun 2022 juga tidak menemukan indikasi kerugian negara.

Selain itu, tuduhan bahwa CV. Karya Putra Nusantara, pemenang tender, tidak memiliki alamat yang jelas juga dibantah.

Perusahaan ini memiliki alamat resmi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dibuktikan dengan akta perusahaan serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bahkan, perusahaan ini memiliki plang nama yang jelas, sebagaimana ditunjukkan dalam dokumentasi video yang tersedia.

Asril menegaskan bahwa Sekda tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga atau pemenang tender.

Seluruh proses pengadaan menjadi tanggung jawab PPK dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.

Peran Sekda hanya sebatas menekankan pentingnya percepatan pengadaan demi kesuksesan Pesparani dan memastikan semua tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui klarifikasi ini, Inspektorat Kota Tual berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun fakta harus disampaikan dengan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Asril.

Dengan demikian, segala bentuk pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya diharapkan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkot Tual.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *