Politik dan Pemerintahan

Isu Pilgub Putaran II Dibatalkan, Hanya 20% Pemilih Yang Coblos

21
×

Isu Pilgub Putaran II Dibatalkan, Hanya 20% Pemilih Yang Coblos

Sebarkan artikel ini

Tiakur, 
Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013-2018 untuk putaran kedua yang telah digelar pada Sabtu (14/12) ternyata mendapat respon yang beragam dari warga masyarakat di berbagai daerah.

Pilkada ulang
Ilustrasi Pemilu 

Maraknya berita yang beredar di masyarakat terkait jadi atau tidaknya Pilgub putaran kedua maupun sengitnya polemik yang terjadi di antara penyelenggara Pilgub dan para kandidat calon terkait proses hukum salah satu kandidat secara langsung telah berdampak kepada kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi itu sendiri.
Akibatnya, berbagai ragam alasan mendasari ketidakhadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan ditingkat provinsi ini.
Informasi yang dihimpun Dhara Pos, Sabtu (14/12), dari salah satu sumber yang enggan namanya dikorankan pasca berakhirnya pemungutan suara mengungkapkan kondisi pelaksanaan Pilgub yang terpantau di Kota Tiakur, ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Menurutnya, beberapa hari sebelumnya di Tiakur santer beredar kabar bahwa KPU Maluku telah batalkan Pilgub putaran kedua.
“Katanya Pilgub putaran kedua dibatalkan, apalagi sehari sebelum pelaksanaannya kami bahkan belum mendapat undangan apa-apa dari panitia,” bebernya kepada Dhara Pos saat dihubungi dari Ambon melalui telepon selularnya.
Diakuinya, kondisi ini terjadi karena warga masyarakat mempercayai informasi pembatalan Pilgub sehingga mereka tidak hadir menyalurkan hak pilihnya pada satu-satunya TPS yang terletaknya di areal SMP Tiakur.
“Di Tiakur yang terdaftar di DPT sebanyak 2000 orang  sementara yang hadir menggunakan suaranya hanya berkisar 400an orang. Hanya berkisar 20 persen dari total DPT sementara yang lainnya golput,” jelasnya.
Kondisi ini, menurut sumber, sangat disayangkan karena 80 persen warga masyarakat di Kota Tiakur yang masyoritas didominasi pegawai negeri sipil maupun honorer tidak menyalurkan suaranya padahal sebagai warga negara yang baik, wajib melakukan  tanggung jawabnya sebagai peserta pemilu.
“Terkait masalah tersebut, kinerja KPUD MBD patut dipertanyakan. Kenapa masyarakat lebih mempercayai berita yang beredar karena informasi atau sosialisasi dari pihak KPUD nyaris tidak terlihat sama sekali bahkan undangan pun sebagian besar tidak menerima,” kecamnya.
Sementara itu, dari beberapa warga yang dihubungi mengakui bahwa ketidakhadiran mereka karena percaya adanya berita pembatalan Pilgub. Selain itu ada juga  yang beralasan karena tidak ada undangan sehingga mereka enggan hadir.(ajr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *