Jakarta, Dharapos.com – Tanggal 4 Februari 2025 merupakan hari yang bersejarah bagi Kabupaten Kepulauan Aru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merestui Timotius Kaidel dan Drs. Mohamad Djumpa, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif.
Perjalanan menjadi pemimpin sangat berliku-liku bagi pasangan nomor urut 1 Timotius Kaidel dan Drs. Mohamad Djumpa, M.Si dimulai saat Pemilukada yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
Pertarungan yang begitu ketat disajikan mulai dari perolehan suara hingga aksi black campain yang begitu terstruktur, sistematis dan masif.
Dimulai dari isu Timotius Kaidel yang mempunyai hutang-piutang yang dianggap membebani keuangan negara.
Isu ini kemudian semakin dikencangkan oleh pihak-pihak tertentu dengan maskud dan tujuan hanya untuk merusak kredibilitas Timotius Kaidel dan Drs. Mohamad Djumpa, M.Si.
Niatnya Cuma satu yaitu bagaimana meruntuhkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
Timotius Kaidel merupakan seorang pengusaha profesional, dan memiliki komitmen kuat untuk membangun Kabupaten Kepulauan Aru.
Dengan diucapkan Putusan Dismissal oleh Majelis Hakim MK, maka segala spekulasi dan isu persoalan hutang-piutang yang membebani keuangan negara dan daerah yang selalu dialamatkan kepada Timotius Kaidel telah terbantahkan.
Dan mengingat sudah dipertimbangkan dan diputuskan oleh MK terkait syarat formil calon Bupati Timotius Kaidel bahwa memang tidak memiliki hutang yang membebani negara dan daerah, maka hendaknya polemik itu perlu diakhiri.
Sita Eka Tu Jargaria merupakan slogan dari Timotius Kaidel merekatkan dan menyatukan kembali seluruh warga Kabupaten Kepulauan Aru.
Duet pengusaha dan birokrasi ini memiliki komitmen yang kuat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
Timotius Kaidel dan Drs. Mohamad Djumpa, M.Si pun tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat dan Kepala Daerah serta Instansi terkait di Kepulauan Aru atas dukungannya yang diberikan kepada mereka berdua.
Dan tidak lupa juga kepada seluruh keluarga yang selalu mendoakan perjuangan dari Timotius Kaidel.
Tina Haryaningsih Tamher sebagai Kuasa Hukum Pihak Terkait mengharapkan Putusan MK dan kemenangan Timotius Kaidel dan Drs. Mohamad Djumpa, M Si merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menggelar sidang pembacaan putusan dismissal atas gugatan PHPU Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Aru Tahun 2024 , Selasa (4/2/2025).
Majelis Hakim MK dalam putusan menolak permohonan pasangan calon nomor urut satu Dra. Temy Oersipuny, MSi dan Hady Djumaidy Saleh.
(dp-31)