Daerah

Kantah Kepulauan Tanimbar Gelar Rakor Optimalisasi Legalisasi Aset Desa

23
×

Kantah Kepulauan Tanimbar Gelar Rakor Optimalisasi Legalisasi Aset Desa

Sebarkan artikel ini

Kantah Tanimbar Rakor Optimalisasi Legalisasi Aset Desa


Saumlaki, Dharapos.com
– Kantor
Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) Optimalisasi Legalisasi Aset Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang
menghadirkan sejumlah Kepada Desa dan Camat dari Kecamatan Tanimbar Selatan dan
Wertamrian di Saumlaki,
  Selasa (2/4/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe dan menghadirkan
dua narasumber yaitu Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, Messala Hutabarat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andri Kurniawan.

Para Kades yang hadir yaitu Wowonda,
Alusi Krawain, Alusi Tamrian, Ilngei, Lorwembun, Arui Bab, Kabiarat, Amdasa
serta Camat Kormomolin dan Camat Tanimbar Selatan.

Johan Sampe yang bertindak sebagai
inisiator legalisasi aset desa 
mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi
pemberantasan (KPK) pada 11 Maret 2023, di ruang rapat kantor Bupati Kepulauan
Tanimbar tentang legalisasi aset Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa.

“Dari 80 desa yang tersebar
di 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, baru 6 desa yang melakukan
legalisasi aset atau  sebanyak 96 aset
desa yang dilegalisasi pada tahun 2023. 
BPN  Tanimbar merasa bahwa di
Tanimbar ini belum ada optimalisasi  aset
desa. Untuk itulah rapat koordinasi ini dalam rangka optimalisasi legalisasi
aset desa berupa tanah  di Kabupaten
Kepulauan Tanimbar,” katanya.

Tahapan legalisasi aset desa ini
dimulai dari sosialisasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait seperti
utusan Pemda dan para kades dari desa-desa yang menjadi lokus PTSL.

Kantah Tanimbar Rakor Optimalisasi Legalisasi Aset Desa2

Di akhir rapat koordinasi itu,
para pihak yang hadir bersepakat dan menandatangani dukungan kepada kegiatan
optimalisasi legalisasi aset desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kita sepakat sesuai terget
untuk selesaikan pada akhir bulan  Mei
mendatang. Saat itu akan dilakukan penyerahan serifikat aset desa berupa
tanah,” kata Johan.

Dia menjelaskan, manfaat ekonomis
dari program ini adalah jika aset desa berupa tanah itu sudah bersertifikat,
tentu saja menambah neraca kekayaan aset desa.

Misalnya, jika ada pihak ketiga
yang mau berinvestasi dengan menyewa tanah, maka harga sewa lebih mahal
dibanding dengan yang belum bersertifikat.

Sementara manfaat secara
keseluruhan untuk pemerintah daerah adalah bisa ada informasi yang pasti
mengenai data spasial dan tekstual mengenai status tanah di wilayah kabupaten.

Mesala Hutabarat menyatakan,
kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah karena membantu  kepastian informasi tentang data spasial dan
tekstual mengenai status tanah di wilayah kabupaten.

Sedangkan manfaat legalitas untuk
pemerintah desa adalah terlaksananya pengelolaan aset desa, meminimalisir
terjadinya sengketa dengan pihak lain, memudahkan perjanjian dengan pihak
ketiga dalam rangka sewa, mencegah kerugian negara atas hilangnya aset desa dan
outcomenya adalah tertib administrasi pertanahan.

Kantah Tanimbar Rakor Optimalisasi Legalisasi Aset Desa3

“Dari 80 desa ini baru 6
desa yang memiliki legalitas aset desa yaitu desa Weratan di kecamatan
Wermaktian, Atubul Dol dan desa Amdasa di kecamatan Wertamrian, serta tiga desa
di Kecamatan Kormomolin yaitu Alusi Kelan, Alusi Batjasi dan Lorwembun,”
bebernya.

Dia menyatakan, sesuai rencana,
akhir Mei mendatang akan ada penyerahan sertifikat untuk sertifikasi legalitas
aset desa. Salah satu desa diantaranya adalah desa Ilngei di kecamatan Tanimbar
Selatan.

“Kami akan memberikan
dukungan bukan hanya jangka pendek ininsaja tetapi jangka menengah yaitu akan
dibuat akun mitra para Kades dengan pihak Kantor Pertanahan dan dalam jangka
panjang akan diterbitkan sertifikat elektronik aset desa maupun aset
daerah,” cetusnya.

Kadis Pemberdayaam Masyarakat
Desa Kepulauan Tanimbar Andri Kurniawan menyatakan pihaknya terus mendorong
sejumlah desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat pengajuan PTSL
untuk legalisasi aset desa.

“Tentang pengelolaan aset
desa, kami telah mengikutsertakan para kades dalam pelatihan Sistem Pengelolaan
Aset Desa (Sipades) yang berbasis elektronik sehingga kedepan penataan aset
desa lebih terstruktur dan kebutuhan desa dapat terpenuhi,” tutupnya.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *